Aldwin Rahadian: Panglima TNI dan KSAD Harus Tindak Tegas Oknum TNI yang Diduga Aniaya Advokat Perempuan di Cianjur
Terbaru

Aldwin Rahadian: Panglima TNI dan KSAD Harus Tindak Tegas Oknum TNI yang Diduga Aniaya Advokat Perempuan di Cianjur

Menurut Aldwin, dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan Kapten Inf. AH sangat tidak pantas terlebih peristiwa ini terjadi di rumah korban.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

 

Saat berselisih, diduga sempat terjadi saling pukul antara AH dan LR. LR lantas langsung melakukan visum ke RSUD Sayang Cianjur. Sepulang dari RSUD, LR tidak ke rumahnya, melainkan ke rumah saudaranya, Adv. RS di Cianjur.

 

LR enggan pulang ke rumah karena takut dengan Kapten Inf. AH. Sekitar pukul empat sore, AH mendatangi rumah Adv. RS sambil berteriak dan mengucapkan kata-kata yang sangat kasar (menyebut nama hewan, dll.). Ucapan tak pantas tersebut ia tujukan kepada semua orang di rumah itu termasuk kepada orang tua Adv. RS yang sudah tua.

 

Ia mencari istri dan anaknya untuk dipaksa pulang ke rumah. Di rumah Adv. RS, Kapten Inf. AH berusaha memaksa istrinya pulang, namun LR tidak bersedia ikut hingga keributan kembali terjadi antara Kapten Inf. AH dengan LR dan Adv. RS.

 

Pada saat itu Kapten Inf. AH sempat menendang dan merusak pintu kamar rumah Adv. RS tempat istrinya berada. Selain mendobrak, oknum TNI itu juga melemparkan kursi sofa kecil yang ada di rumah itu.

 

Adv. RS berusaha melindungi LR dan anaknya yang berusia kurang lebih tiga bulan dari balik pintu kamar ketika didobrak pelaku sehingga terjadi saling dorong yang berujung penganiayaan.

 

Menurut pengakuan Adv. RS, Kapten Inf. AH sempat mencekik dan memukulnya di bagian pipi kanan bawah sebanyak dua kali. Termasuk memukul kepala bagian belakang hingga benjol.

 

Akibat kejadian tersebut, Adv. RS menderita bengkak pada rahang sebelah kanan dan luka lecet pada bagian betis dan benjolan di kepala bagian belakang. RS lantas membuat laporan dengan nomor LP-02/A-02/I/2022/ldik dan juga melaporkan kejadian ini ke induk organisasinya KAI.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Tags:

Berita Terkait