Aliansi Apresiasi Masuknya Ujaran Kebencian Dalam RKUHP
Terbaru

Aliansi Apresiasi Masuknya Ujaran Kebencian Dalam RKUHP

Tapi perlu ada penjelasan yang lebih rinci dan lengkap untuk frasa “penodaan agama” sebagaimana diatur pasal 302 ayat (2) RKUHP.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Misalnya eksploitasi seksual berpotensi membuat korban menjadi hamil. Maka ketentuan pidana aborsi ini harus dikecualikan untuk korban kekerasan seksual,” usul Citra.

Kemudian RKUHP juga mengancam pidana bagi pihak yang menyediakan akses aborsi aman terhadap korban kekerasan seksual seperti perawat, dokter, bidan dan lannya. Ketentuan ini sebaiknya dihapus.

Tak ketinggalan Citra mengusulkan harmonisasi RKUHP dengan UU TPKS. Hal itu penting mengingat selama ini bentuk kekerasan seksual yang diatur KUHP hanya perkosaan dan perbuatan cabul. Unsur tersebut dinilai tidak bisa memenuhi unsur komprehensif perkosaan. KUHP mendefinisikan perkosaan sebagai penetrasi alat kelamin dan keluar mani. Padahal saat ini unsur perkosaan lebih berkembang daripada yang diatur KUHP.

Citra mengapresiasi RKUHP karena telah mengubah definisi perkosaan tersebut. Tapi harus dilakukan harmonisasi dengan UU TPKS mengingat beleid itu tidak memberikan definisi rinci tentang perkosaan. Dia mengusulkan delik kekerasan seksual dalam UU TPKS diatur untuk masuk dalam bab khusus di RKUHP. Harapannya agar korban bisa menggunakan skema yang diatur dalam UU TPKS baik jaminan terhadap hak korban, hukum acara, lembaga atau pendamping yang bisa diakses korban.

“RKUHP harus diharmonisasi agar aturan baik dalam UU TPKS bisa diterapkan bagi seluruh korban kekerasan seksual di indonesia,” sarannya.

Tags:

Berita Terkait