Aliansi Beri Masukan Soal Pasal Penyerangan-Penghinaan dalam RKUHP
Utama

Aliansi Beri Masukan Soal Pasal Penyerangan-Penghinaan dalam RKUHP

Masukan Aliansi Reformasi KUHP menjadi bahan dalam penyempurnaan berbagai rumusan norma pasal pidana yang berpotensi menjadi pasal karet dalam RKUHP.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Norma yang mengatur penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden dalam RKUHP semestinya tidak perlu dipidana penjara, tapi diubah menjadi hukuman kerja sosial selama 6 bulan. Tujuannya agar mengefektifkan jenis hukuman berupa sanksi kerja sosial dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)

Demikian disampaikan anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Erasmus Napitupulu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Kerja (Panja) RKUHP Komisi III di Komplek Gedung Parlemen, Senin (14/11/2022) kemarin. “Penghinaan, kami berharap diancam hukuman 6 bulan, supaya kerja sosial langsung bisa digunakan dalam konteks pemulihan harkat martabat, bukan untuk memenjarakan orang,” sarannya.

Ia melihat kekerasan lisan alias verbal crime sering dijadikan tindak pidana yang berujung pidana badan (penjara). Padahal verbal crime semestinya tak memiliki konsekuensi terhadap pembatasan pidana ruang gerak fisik. Tak kalah penting soal definisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden perlu dibatasi yakni hanya berupa fitnah yang definisinya menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar terhadap presiden dan/atau wakil presiden.

Baca Juga:

Ia mengusulkan definisi serupa perlu diterapkan terhadap fitnah terhadap pemerintah, kekuasaan umum dan lembaga negara. Penghinaan terhadap pemerintah, kekuasaan umum dan lembaga negara dapat dilebur menjadi satu dalam perspektif penghinaan lembaga negara.

“Kita mendorong agar definisi lembaga negara dalam Pasal 351 ayat (1) draf RKUHP dibatasi agar tidak melebar. Seperti lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi. Seperti DPR, DPD, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda).”

Tak hanya itu, Aliansi meminta pembentuk UU agar Pasal 240 RKUHP soal penghinaan terhadap pemerintah yang berujung terjadinya kerusuhan agar dihapus. Pasal 240 dalam draf RKUHP menyebutkan, “Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Tags:

Berita Terkait