Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia Merasa Dirugikan Terkait Aturan Royalti
Terbaru

Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia Merasa Dirugikan Terkait Aturan Royalti

Peraturan yang mengatur soal pengurusan royalti dan hak cipta dinilai tidak transparan.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit
Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) mengadakan jumpa pers terkait aturan tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Senin (20/12). Foto: CR-27
Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) mengadakan jumpa pers terkait aturan tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Senin (20/12). Foto: CR-27

Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) secara terbuka menyuarakan kekecewaan dan rasa keberatan terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta peraturan pelaksananya yakni Permenkumham No. 20 Tahun 2021. Peraturan yang diharapkan bisa membantu tata kelola industri musik Indonesia menjadi lebih baik, justru dinilai berpotensi melanggengkan praktik pengambilalihan fungsi negara oleh korporasi yang ditunjuk tanpa proses yang transparan dan akuntabel.

Melalui konferensi pers yang diadakan secara daring pada Senin (20/12), AMPLI memberikan pandangan dan pemikiran tentang bagaimana mewujudkan tata kelola industri musik yang sehat dan berkelanjutan. Konferensi pers musisi dan pencipta lagu ini sebagai wujud partisipasi dalam demokrasi yang terlibat di dalam industri ini dengan harapan meruncingkan kebijakan yang baik dan transparansi serta memenuhi unsur good governance.

Salah satu founder AMPLI, Indra Lesmana, menganggap isu terkait peraturan pemerintah yang baru dalam pengurusan royalti, hak cipta dan hak terkait harus melibatkan stakeholder, yakni para musisi dan pencipta lagu. “Kami melihat adanya peraturan ini berjalan tertutup dan tidak transparan. Tidak adanya uji kelayakan, adanya penyerahan fungsi dan pelaksanaan harian kepada satu korporasi tanpa persetujuan stakeholder, hal ini tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

Adanya campur tangan pihak ketiga, yaitu pihak swasta dalam pengurusan royalti bagi pencipta lagu, menurut Indra, menjadi hal yang disorot oleh para seniman. Meski tidak menentang swasta yang terlibat, para musisi dan pencipta lagu hanya menginginkan proses yang benar.  (Baca Juga: DJKI Akan Sesuaikan Tarif dan Percepat Pencatatan Hak Cipta)

“Kami bukan anti swasta, tapi bagaimana transparansi dalam prosesnya. Kalau tidak melibatkan stakeholder dari awal, ini nantinya akan menimbulkan trust issue. Untuk menghindari ini semua harus dimulai dengan iktikad baik dan komunikasi yang baik,” kata Indra.

Endah Widiastuti, musisi lain yang ikut tergabung dalam konferensi pers tersebut turut memberikan pandangan terkait aturan mengenai royalti. Menurutnya, musisi dan pencipta lagu mengaku gelisah karena royalti yang menjadi hak musisi dan pencipta lagu, kini di orkestrasi oleh pemerintah dan korporasi.

“Melalui Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2021 dan peraturan pelaksanaannya tersebut, seperti mengulang sistem tata kelola royalti yang bobrok yang hampir sama dengan beberapa dekade yang lalu. Adanya PP tersebut menimbulkan pertanyaan dan gejolak dan ini merupakan keresahan. Alih-alih membantu, PP tersebut malah menunjuk korporasi lain tanpa adanya proses yang transparan,” kata Endah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait