Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia Merasa Dirugikan Terkait Aturan Royalti
Terbaru

Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia Merasa Dirugikan Terkait Aturan Royalti

Peraturan yang mengatur soal pengurusan royalti dan hak cipta dinilai tidak transparan.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit

Ia melanjutkan tata kelola royalti menjadi penting untuk masa depan terlebih bagi musisi Indie seperti dirinya yang melakukan produksi dan distribusi musik secara individu, namun taat membayar pajak.

Ia juga turut menyoroti Pasal 15 PP 56/2021 yang menyebutkan adanya royalti yang unclaim. Dalam artian, pencipta lagu menerima royalti yang hanya tergabung dalam LMK. Dana unclaim ini di dalam PP 56/2021 berubah menjadi dana cadangan. Dana cadangan ini merupakan royalti yang tidak dicatatkan, yang menurutnya banyak hal terkait hak cipta yang masih belum terjawab.

Selanjutnya pada Pasal 24, dijelaskan besaran dana diambil dan kemudian dijadikan dana cadangan untuk dijadikan pendidikan musik dan sosial. “Hal ini yang menjadi sorotan lain terkait dana cadangan ini. Dana cadangan milik pencipta musik diserahkan untuk dana sosial, namun sejauh yang saya cari tahu, tidak ada bentuk riil dan pengaplikasiannya, ini merupakan bentuk kegelisahan lainnya,” tambah Endah.

Dalam konferensi pers AMPLI juga menginginkan revolusi dari Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 serta aturan turunannya yang dinilai banyak mencederai bahkan bertentangan dengan hak cipta, namun tidak diketahui publik.

Bila dulunya para musisi dan pencipta lagu menganggap remeh royalti karena sudah memiliki pendapatan besar dari panggung ke panggung, dengan adanya pandemi yang meredupkan industri musik membuat para musisi dan pencipta lagu memberikan perhatian serius pada royalti.

“Seperti yang diketahui menulis lagu merupakan membuat karya dengan jiwa raga. Sistem ini harus segera dibenahi karena royalti ini nantinya bisa menjadi warisan untuk anak cucu para musisi,” kata musisi Eross Candra.

AMPLI juga berharap pemerintah menegakkan peraturan yang sudah ada, khsusunya tarif royalti yang ada, tarif pengumpulan royalti mengenai performing rights yang sejauh ini seluruh keputusannya ada di menteri.

Tags:

Berita Terkait