Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia Merasa Dirugikan Terkait Aturan Royalti
Terbaru

Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia Merasa Dirugikan Terkait Aturan Royalti

Peraturan yang mengatur soal pengurusan royalti dan hak cipta dinilai tidak transparan.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit

Penasehat Hukum APMLI, Panji Prasetyo, mengungkapkan Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2021 serta Permenkumham No. 20 Tahun 2021 harus dibatalkan. Menurutnya, keterbukaan dan akuntabilitas dimulai dari sisi regulasi. Pemerintah memiliki peran penting dalam membentuk politik hukum dalam bentuk regulasi.

“Kita tahu betapa pentingnya regulasi karena begitu aturan diundangkan, maka itu akan diketahui oleh semua orang. Adanya lembaga seperti LMK dan LMKN itu baik, namun dalam pelaksanaannya masih kurang baik sehingga menimbulkan trust issue,” jelasnya.

Ia melanjutkan swasta yang diberikan kewenangan lebih sebagai vendor dan fungsi harian dalam melaksanakan tugas LMKN menimbulkan indikasi baru. “Pihak swasta ini melakukan pelaksanaan harian dan mengambil alih fungsi negara yang mana melenceng dari UU yang sudah baik,” tambahnya.

AMPLI secara terbuka mengungkapkan saat ini merupakan yang tepat untuk negara hadir bagi musisi dan pencipta lagu. Selama ini musisi dan pencipta lagu hanya menjadi objek bisnis dari korporasi dan ini merupakan kenyataan yang sangat menyedihkan. Bahkan banyak berita yang berseliweran mengenai penggalangan dana bagi musisi yang terkena musibah, dan itu merupakan dampak dari ketidakpastiannya royalti kepada musisi dan pencipta lagu.

Terakhir, Indra Lesmana menyampaikan pernyataan sikap AMPLI sebagai berikut:

1.      AMPLI menolak ketentuan-ketentuan dalam PP 56/2021 dan Permenkumham 20/2021 yang memberikan pihak swasta kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti, dan karenanya AMPLI meminta PP 56/2021 dan Permenkumham 20/2021 dibatalkan.

2.      AMPLI menolak segala kebijakan pemerintah yang membuka pintu bagi pihak swasta untuk mengambil alih peran negara dalam melaksanakan kewenangan, penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti yang merupakan kewenangan Negara, serta mendorong pemerintah Republik Indonesia untuk membantu Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta SILM bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual selaku regulator pengelolaan hak cipta.

3.      AMPLI mendorong LMKN untuk memperbaiki kinerja dan transparansinya untuk kembali membangun kepercayaan publik selama pengembangan PDLM dan SILM.

Terkait pernyataan ini, AMPLI akan terus melakukan pengawalan serta akan melanjutkan dengan melakukan petisi agar pemerintah bergerak cepat menanggapi keresahan musisi dan pencipta lagu.

Tags:

Berita Terkait