Aliansi Musisi Pencipta Lagu Minta LMKN Transparan Soal Hak Royalti Musisi
Terbaru

Aliansi Musisi Pencipta Lagu Minta LMKN Transparan Soal Hak Royalti Musisi

LMKN yang menjadi lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat sistem informasi lagu dan musik yang bertujuan untuk memudahkan musisi pada nyatanya jauh dari harapan dan tidak transparan.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit

Penandatanganan ditunjuknya pihak ketiga oleh LMKN ini dilakukan pada tanggal 19 Mei 2021. Perusahaan ini tidak memiliki track record sebelumnya mengenai musik, sehingga menurut AMPLI hal ini menimbulkan adanya konflik kepentingan yang semakin menyeruak ke permukaan.

Cholil juga melihat adanya pertambahan pajak sebesar 20% menjadi 40% lagi-lagi menimbulkan kecurigaan, sehingga menurutnya ini bertentangan dengan apa yang sudah disebutkan dalam UU Hak Cipta yang hanya menarik pajak sebesar 20%.

“Ini menjadi permasalahan yang menurut saya jadi menimbulkan pertanyaan. Apakah ini sebuah orkestrasi yang dirancang memperkaya komunitas tertentu atau memperkaya kelompok tertentu sehingga bukan demi kemaslahatan banyak orang dalam hal ini hak musisi dan pencipta lagu.” Ungkapnya.

Sementara itu, sependapat dengan Cholil, musisi Yovie Widianto mengungkapkan bahwa musisi juga bagian dari masyarakat biasa yang memiliki hak yang harus dipenuhi oleh negara.

“Musisi juga manusia biasa, ketika musisi punya karya dan ingin memperjuangkan hak berupa hasil ekonomi, rasanya wajar untuk musisi mendapatkan royalti yang menjadi haknya.” Ungkapnya.

Ia menambahkan, royalti yang diberikan kepada musisi juga sesungguhnya juga dikembalikan lagi kepada negara dalam bentuk pajak yang nantinya pajak ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan kepentingan negara. Dampak dari tidak dihargainya musisi melalui pembayaran royalti juga bisa dilihat dari para musisi yang terkena musibah dan tidak memiliki aset untuk menyelesaikan persoalan.

Selain itu para musisi harus melakukan sumbangan untuk membantu musisi lain yang membutuhkan biaya pengobatan. Ia juga berharap para pembuat kebijakan bisa saling mengkomunikasikan hal ini, agar bisa mendengar semua suara kelompok. Ia juga optimis pemerintah mendengar ini.

Musisi lain yang terlibat di dalam diskusi tersebut yaitu Once Mekel yang menyoroti tiga hal krusial dalam putusan tersebut, yaitu memberikan pengambilalihan tugas kepada pihak ketiga, penunjukan yang dilakukan hanya oleh ketua komisioner LMKN, serta tidak ada kesinkronan dalam Permenkumham No. 20 Tahun 2021 mengenai aturan yang memberi tambahan pajak sebesar 20% sehingga menjadi 40% yang dipakai LMKN bersama pihak ketiga dalam membangun SILM.

Ia juga mempertanyakan terkait mekanisme SILM nantinya yang menimbulkan sedikit kekhawatiran. “Musisi tidak ingin hal ini nantinya bersifat profit motif yang musisi dibuat menunggu tanpa bisa terlibat di dalamnya dan tidak bisa mengawasinya.” Katanya.

Para musisi ini berharap pemerintah dan lembaga terkait jangan bertindak tertutup, namun sebaliknya harus mengkomunikasikan persoalan agar bisa mendengar suara dari para musisi yang hal ini dimulai dari sistem royalti yang transparan dan sehat.

Tags:

Berita Terkait