Aliansi Musisi Pencipta Lagu Minta LMKN Transparan Soal Hak Royalti Musisi
Terbaru

Aliansi Musisi Pencipta Lagu Minta LMKN Transparan Soal Hak Royalti Musisi

LMKN yang menjadi lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat sistem informasi lagu dan musik yang bertujuan untuk memudahkan musisi pada nyatanya jauh dari harapan dan tidak transparan.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, dijelaskan mengenai Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) dan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM). PDLM adalah sistem data base yang mana seluruh data mengenai lagu tersimpan di dalamnya. Ketika seorang musisi ingin dibayarkan royalti berdasarkan daftar lagu yang dimuat di data base ini akan menjadi saluran pembayaran mengenai hak musisi yang sudah diakui melalui Undang-Undang Hak Cipta.

Sedangkan SILM merupakan program yang bisa membaca lagu-lagu yang sudah diputarkan di restoran atau di tempat umum yang nantinya secara otomatis akan langsung mengumpulkan uang melalui mesin yang selanjutnya akan diberikan kepada pemilik hak yaitu musisi.

“Selain dua hal tersebut, hal lain yang menjadi keresahan ada pada PP No.56 Tahun 2021 yaitu mengenai LMKN. LMKN yang menjadi lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat sistem informasi lagu dan musik yang bertujuan untuk memudahkan musisi namun pada nyatanya jauh dari harapan dan tidak transparan,” kata musisi yang tergabung dalam Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI), Cholil Mahmud.

Pemilihan pihak ketiga yaitu swasta dari LMKN membuat para musisi yang tergabung dalam AMPLI mempertanyakan mengenai hal yang bertentangan tentang prinsip transparansi dan akuntabilitas. Cholil melihat ada masalah di Permenkumham, sudah jelas tertuang di dalam Peremenkumham bahwa LMKN lembaga yang ditunjuk negara, namun kini LMKN menunjuk pihak ketiga dengan mengambil alih fungsi yang seharusnya dilakukan oleh LMKN.

“Saya melihat pengambil alih fungsi LMKN oleh pihak swasta itu bertentangan dengan UU Hak Cipta. Bahwa pengelolaan, pengumpulan serta pendistribusian itu dilakukan oleh lembaga non komersial, sehingga jika dikelola oleh pihak ketiga yang merupakan swasta ini bertentangan dengan hukum,” lanjutnya. (Baca Juga: Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia Merasa Dirugikan Terkait Aturan Royalti)

Cholil juga melihat dalam perjalannya, ada konflik kepentingan di dalam pengambilalihan fungsi LMKN oleh pihak ketiga ini, yaitu salah satu komisioner ternyata memiliki saham pada perusahan swasta tersebut sehingga menimbulkan kecurigaan adanya konflik kepentingan.

“PP No.56 tahun 2021 ini muncul ke publik cukup mengejutkan dan hadir cukup terlambat. Ketika muncul, kami para musisi menyambut baik adanya PP No.56 ini, namun kekhawatiran muncul saat Permenkumham muncul yang mendukung PP No.56 ini seakan-akan sudah di desain sebelumnya, bahwa pemegang lembaga yang mendapatkan kepercayaan untuk mengelola SILM sudah ditunjuk sebelumnya,” lanjutnya.

Penandatanganan ditunjuknya pihak ketiga oleh LMKN ini dilakukan pada tanggal 19 Mei 2021. Perusahaan ini tidak memiliki track record sebelumnya mengenai musik, sehingga menurut AMPLI hal ini menimbulkan adanya konflik kepentingan yang semakin menyeruak ke permukaan.

Cholil juga melihat adanya pertambahan pajak sebesar 20% menjadi 40% lagi-lagi menimbulkan kecurigaan, sehingga menurutnya ini bertentangan dengan apa yang sudah disebutkan dalam UU Hak Cipta yang hanya menarik pajak sebesar 20%.

“Ini menjadi permasalahan yang menurut saya jadi menimbulkan pertanyaan. Apakah ini sebuah orkestrasi yang dirancang memperkaya komunitas tertentu atau memperkaya kelompok tertentu sehingga bukan demi kemaslahatan banyak orang dalam hal ini hak musisi dan pencipta lagu.” Ungkapnya.

Sementara itu, sependapat dengan Cholil, musisi Yovie Widianto mengungkapkan bahwa musisi juga bagian dari masyarakat biasa yang memiliki hak yang harus dipenuhi oleh negara.

“Musisi juga manusia biasa, ketika musisi punya karya dan ingin memperjuangkan hak berupa hasil ekonomi, rasanya wajar untuk musisi mendapatkan royalti yang menjadi haknya.” Ungkapnya.

Ia menambahkan, royalti yang diberikan kepada musisi juga sesungguhnya juga dikembalikan lagi kepada negara dalam bentuk pajak yang nantinya pajak ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan kepentingan negara. Dampak dari tidak dihargainya musisi melalui pembayaran royalti juga bisa dilihat dari para musisi yang terkena musibah dan tidak memiliki aset untuk menyelesaikan persoalan.

Selain itu para musisi harus melakukan sumbangan untuk membantu musisi lain yang membutuhkan biaya pengobatan. Ia juga berharap para pembuat kebijakan bisa saling mengkomunikasikan hal ini, agar bisa mendengar semua suara kelompok. Ia juga optimis pemerintah mendengar ini.

Musisi lain yang terlibat di dalam diskusi tersebut yaitu Once Mekel yang menyoroti tiga hal krusial dalam putusan tersebut, yaitu memberikan pengambilalihan tugas kepada pihak ketiga, penunjukan yang dilakukan hanya oleh ketua komisioner LMKN, serta tidak ada kesinkronan dalam Permenkumham No. 20 Tahun 2021 mengenai aturan yang memberi tambahan pajak sebesar 20% sehingga menjadi 40% yang dipakai LMKN bersama pihak ketiga dalam membangun SILM.

Ia juga mempertanyakan terkait mekanisme SILM nantinya yang menimbulkan sedikit kekhawatiran. “Musisi tidak ingin hal ini nantinya bersifat profit motif yang musisi dibuat menunggu tanpa bisa terlibat di dalamnya dan tidak bisa mengawasinya.” Katanya.

Para musisi ini berharap pemerintah dan lembaga terkait jangan bertindak tertutup, namun sebaliknya harus mengkomunikasikan persoalan agar bisa mendengar suara dari para musisi yang hal ini dimulai dari sistem royalti yang transparan dan sehat.

Tags:

Berita Terkait