Aliansi Tolak RKUHP Bila Tanpa Transparansi dan Partisipasi Bermakna
Terbaru

Aliansi Tolak RKUHP Bila Tanpa Transparansi dan Partisipasi Bermakna

Dalam prosesnya pemerintah mengaku terus menyerap masukan, mendengar untuk menyempurnakan draf RKUHP, seperti ada pasal-pasal yang dicabut dari draf RKUHP.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pembahasan RUU
Ilustrasi pembahasan RUU

Pembahasan draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) secara resmi belum dibahas antara DPR dan pemerintah. Meski sudah menyodorkan 14 isu ke DPR, pemerintah secara resmi belum memberikan draf RKUHP terbaru. Tapi pemerintah mengaku telah menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Aliansi Nasional Reformasi KUHP.

Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP Muhammad Isnur mengatakan Aliansi memang mendapat undangan berdiskusi oleh Tim Penyusun RKUHP pemerintah. Banyak hal yang didiskusikan bersama para guru besar hukum pidana penyusun RKUHP pemerintah. Ada beberapa catatan penting yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

Pertama, Aliansi merespon positif undangan pemerintah dalam mendiskusikan RKUHP dengan elemen masyarakat sipil secara luring dan daring di Hotel Grand Melia, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Tapi Isnur menilai diskusi tersebut bukanlah bagian dari pembahasan RKUHP dalam arti partisipasi bermakna atau meaningful partisipation.

“Karena seharusnya dilakukan dalam masa sidang di DPR dan transparan dengan mempublikasikan draf RKUHP terbaru. Namun nyatanya tidak,” ujar Muhammad Isnur dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:

Kedua, aliansi menolak simplifikasi masalah dalam RKUHP. Sebab, tim pemerintah hanya merumuskan 14 pasal krusial untuk pembahasan lebih lanjut dengan DPR. Bagi Aliansi, kata Isnur, terdapat lebih dari 14 isu krusial yang bermasalah, namun tidak dibahas oleh pemerintah, khususnya terkait dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Seperti penghinaan terhadap pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 240 RKUHP; penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 353 dan 354 RKUHP; serta penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 273 RKUHP.

Tags:

Berita Terkait