Alur Proses dan Sengketa Pendaftaran Merek
Berita

Alur Proses dan Sengketa Pendaftaran Merek

Mulai pengajuan pendaftaran, pemeriksaan formalitas, pengumuman permohonan, dan pemeriksaan substansi. Bila pendaftaran merek ditolak, pemohon bisa mengajukan ke Komisi Banding Merek. Jika Komisi Banding Merek menolak keberatan pemohon, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga hingga kasasi di MA.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Jika pemeriksaan substantif berjalan lancar karena belum ada merek serupa yang didaftarkan untuk kelas yang sama, maka merek tersebut langsung didaftarkan. Tapi jika ada merek yang serupa atau mirip, Ditjen HAKI bisa mengusulkan penolakan. Ketika ada usulan penolakan, pemohon bisa memberikan tanggapan. Setelah tanggapan pemohon diajukan, petugas kembali memeriksa. Jika tanggapan itu dikabulkan, merek bisa disetujui untuk didaftarkan. Sebaliknya jika tidak dikabulkan, permohonan pendaftaran merek ditolak dengan status penolakan tetap.

“Pada saat penolakan tetap itu tidak mendapat tanggapan dari pemohon, maka status permohonan ditolak definitif,” kata Riyo menerangkan.  

Riyo melanjutkan pemohon yang keberatan terhadap penolakan itu bisa mengajukan ke Komisi Banding Merek yang merupakan lembaga independen. Jika keputusan Komisi Banding Merek memenangkan pemohon, merek bisa langsung diproses petugas untuk didaftarkan. Misalnya, Komisi Banding Merek menolak keberatan pemohon, maka pemohon yang belum puas dengan hasil tersebut bisa langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.

Proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Niaga sama seperti persidangan (perdata, red) pada umumnya yakni ada proses pengajuan gugatan, jawaban, replik, duplik dan seterusnya. Setelah ada putusan Pengadilan Niaga yang mengabulkan gugatan pemohon dan tergugat tidak mengajukan upaya hukum, maka merek tersebut bisa didaftarkan. Tapi jika salah satu pihak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), maka harus menunggu sampai ada putusan.

“Kalau semua prosesnya dari awal lancar, pendaftaran merek ini prosesnya sekitar 2 tahun. Tapi sekarang relatif lebih cepat karena dalam satu tahun dapat diketahui apakah pendaftaran merek itu bisa dikabulkan atau tidak.”

Tags:

Berita Terkait