Klasifikasi Amar Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata
Terbaru

Klasifikasi Amar Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata

Amar putusan adalah putusan yang diucapkan hakim. Menyoal putusan, ada beberapa jenis putusan hakim. Berikut ulasan lengkapnya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi amar putusan. Sumber: pexels.com
Ilustrasi amar putusan. Sumber: pexels.com

Amar putusan merupakan salah satu istilah terpenting dalam dunia hukum. Namun, belum banyak yang benar-benar memahami arti sebenarnya. Kemudian, yang belum banyak diketahui pula, makna kata amar sendiri sejatinya telah mengandung putusan.

Lalu, apa itu amar putusan? Singkatnya, amar putusan adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Dalam hukum perdata, putusan hakim ini umumnya diklasifikasikan berdasarkan kehadiran para pihak, saat penjatuhannya, dan sifat putusannya.

Baca juga:

Pengertian Amar Putusan

KBBI mengartikan amar sebagai bunyi putusan sesudah kata memutuskan, mengadili. Terkait amar putusan ini, penting untuk diketahui bahwa putusan seorang hakim dapat digolongkan berdasarkan sejumlah pendekatan, terutama dalam hukum acara perdata. Yahya Harahap mengungkapkan jenis putusan hakim dapat dibagi berdasarkan kehadiran para pihak, saat penjatuhannya, dan sifat putusannya.

Putusan dari Aspek Kehadiran Para Pihak

Diterangkan Harahap, setiap penyelesaian sengketa dalam sidang pengadilan harus dihadiri para pihak, dan untuk itu para pihak harus dipanggil secara patut. Namun, terkadang meski sudah dipanggil, ada kemungkinan jika salah satu pihak tidak menghadiri sidang tanpa alasan yang jelas.

Pihak-pihak yang tidak hadir tersebut dapat dikatakan telah ingkar untuk menghadiri pemeriksaan persidangan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan putusan gugatan gugur, verstek, dan contradictoir.

  1. Putusan gugatan gugur

Jika penggugat atau walinya tidak datang di waktu sidang yang ditentukan, hakim berwenang untuk menjatuhkan putusan menggugurkan gugatan penggugat dan penggugat dihukum membayar biaya perkara. Ketentuan tentang putusan ini diatur dalam Pasal 124 HIR.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait