Jenis-Jenis Amar Putusan Perdata
Terbaru

Jenis-Jenis Amar Putusan Perdata

Amar putusan adalah putusan yang diucapkan hakim. Ada beberapa jenis amar putusan perdata sebagai berikut.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi amar putusan. Sumber: pexels.com
Ilustrasi amar putusan. Sumber: pexels.com

Amar putusan adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Dalam hukum perdata, putusan hakim ini umumnya diklasifikasikan berdasarkan kehadiran para pihak, saat penjatuhannya, dan sifat putusannya.

Pengertian Amar Putusan

Apa itu amar putusan? KBBI mengartikan amar sebagai bunyi putusan sesudah kata memutuskan, mengadili. Terkait amar putusan ini, penting untuk diketahui bahwa putusan seorang hakim dapat digolongkan berdasarkan sejumlah pendekatan, terutama dalam hukum acara perdata. Yahya Harahap mengungkapkan jenis atau amar putusan perdata dapat dibagi berdasarkan kehadiran para pihak, saat penjatuhannya, dan sifat putusannya.

Baca juga:

Putusan dari Aspek Kehadiran Para Pihak

Diterangkan Harahap, setiap penyelesaian sengketa dalam sidang pengadilan harus dihadiri para pihak, dan untuk itu para pihak harus dipanggil secara patut. Namun, terkadang meski sudah dipanggil, ada kemungkinan jika salah satu pihak tidak menghadiri sidang tanpa alasan yang jelas.

Pihak-pihak yang tidak hadir tersebut dapat dikatakan telah ingkar untuk menghadiri pemeriksaan persidangan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan putusan gugatan gugur, verstek, dan contradictoir.

  1. Putusan gugatan gugur

Jika penggugat atau walinya tidak datang di waktu sidang yang ditentukan, hakim berwenang untuk menjatuhkan putusan menggugurkan gugatan penggugat dan penggugat dihukum membayar biaya perkara. Ketentuan tentang putusan ini diatur dalam Pasal 124 HIR.

Penjelasan Pasal 124 HIR menerangkan bahwa jika penggugat atau kuasanya sudah dipanggil dengan patut, namun tidak hadir pada hari persidangan, maka gugatannya dianggap gugur.

Tags:

Berita Terkait