Ambang Batas Pencalonan Presiden Dinilai Tak Dikenal dalam Sistem Presidensial
Terbaru

Ambang Batas Pencalonan Presiden Dinilai Tak Dikenal dalam Sistem Presidensial

Dalam sistem presidensial capres mendapatkan mandat langsung dengan cara dipilih oleh rakyat, dan cabang kekuasaan legislatif serta yudikatif (seharusnya) tidak mempengaruhi proses pencalonan itu.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunissa Nur Agustyati (kanan) dalam webinar bertajuk 'Muslihat Ambang Batas Pencalonan Presiden?', Senin (7/2/2022). Foto: Ady
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunissa Nur Agustyati (kanan) dalam webinar bertajuk 'Muslihat Ambang Batas Pencalonan Presiden?', Senin (7/2/2022). Foto: Ady

Ketentuan ambang batas pencalonan capres-cawapres oleh partai politik (parpol) terus berpolemik. Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunissa Nur Agustyati, mencatat sedikitnya ketentuan itu sudah belasan kali diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Aturan tersebut termuat dalam Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat parpol peserta pemilu dalam mengusung pasangan capres-cawapres harus memperoleh kursi sebanyak 20% di parlemen atau perolehan suara nasional sebanyak 25% berdasarkan hasil Pemilu anggota DPR sebelumnya. Perludem pernah mengajukan permohonan pengujian ke MK pada tahun 2017.

Perempuan yang disapa Ninis itu mengatakan sampai saat ini belum melihat ada kaitannya antara syarat ambang batas pencalonan capres-cawapres itu dengan penguatan sistem presidensialisme yang dianut Indonesia.

Dalam sistem presidensial capres mendapatkan mandat langsung dengan cara dipilih oleh rakyat, dan cabang kekuasaan legislatif serta yudikatif tidak mempengaruhi proses pencalonan itu.

“Jika ambang batas pencalonan itu mengacu hasil pemilu DPR sebelumnya, maka tidak sejalan dengan semangat sistem presidensialisme,” kata Ninis dalam webinar bertajuk “Muslihat Ambang Batas Pencalonan Presiden?”, Senin (7/2/2022).

(Baca Juga: Presidential Threshold Dinilai Melemahkan Sistem Presidensial)  

Menurut Ninis, syarat ambang batas pencalonan capres-cawapres mengacu hasil pemilu DPR sebelumnya tidak tepat karena pemilu yang dihadapi ke depan jelas berbeda dengan sebelumnya. Apalagi akan digelar pemilu serentak yakni pemilihan capres-cawapres (eksekutif) dan legislatif dalam satu hari yang sama.

Jika ketentuan ambang batas pencalonan capres-cawapres itu dihapus Ninis menyebut akan banyak pasangan calon yang diusung parpol peserta pemilu. Apalagi, tidak mudah bagi parpol untuk menjadi peserta pemilu.

Tags:

Berita Terkait