Ambiguitas Tanggung Jawab Rumah Sakit dalam Healthcare Associated Infections
Kolom

Ambiguitas Tanggung Jawab Rumah Sakit dalam Healthcare Associated Infections

Tanggung jawab hukum Rumah Sakit terhadap Healthcare Associated Infections, seharusnya diterjemahkan dalam suatu Peraturan Menteri Kesehatan yang bersifat khusus.

Kolase Dania Rizky Nabilla Gumilar dan Wahyu Andrianto
Kolase Dania Rizky Nabilla Gumilar dan Wahyu Andrianto

Tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi profesi dengan risiko tinggi tertular berbagai macam penyakit pada saat bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Tenaga medis dan tenaga kesehatan selalu diliputi rasa takut dan khawatir selepas tertusuk jarum suntik bekas pakai pasien yang mana jarum suntik itu dapat saja terkontaminasi bakteri patogen penyebab berbagai penyakit. Berbagai macam penyakit tersebut bisa berupa HIV/AIDS, Hepatitis B maupun Hepatitis C, ataupun TBC.

Kekhawatiran tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk tertular penyakit, bukan hanya menjadi ketakutan sejawat atau seprofesi, melainkan juga menjadi ketakutan bagi masyarakat (biasanya disebut dengan pasien) ketika mengakses pelayanan Rumah Sakit dengan tujuan pengobatan dan penyembuhan (atau terapeutik). Pasien merasa takut, was-was, tidak nyaman dan merasa tidak aman ketika tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melayaninya mengidap atau tertular penyakit di Rumah Sakit.

Tenaga medis dan tenaga kesehatan berpotensi tertusuk jarum atau terkena cairan yang dapat menimbulkan infeksi saat melakukan pelayanan medis atau perawatan kepada pasien di Rumah Sakit. Kenyataan lainnya yang tidak dapat dihindari adalah Rumah Sakit sebagai tempat berkumpul pasien dengan berbagai keluhan dan penyakit, dapat menjadikan Rumah Sakit sebagai salah satu tempat terjadinya rantai penularan infeksi dengan penularan silang penyakit antar penderita.

Kuman penyakit yang hidup dan berkembang di udara, lantai, air, makanan dan peralatan medis ataupun non-medis kemungkinan besar berkembang di lingkungan Rumah Sakit. Kondisi ini memungkinkan timbulnya infeksi oportunis dari bakteri patogen yang mencari tubuh penjamu sebagai tempat berkembang. Akibatnya, seseorang mendapatkan infeksi pada saat ia melakukan perawatan atau sedang berada di lingkungan Rumah Sakit. Infeksi ini dinamakan dengan Infeksi Nosokomial atau Nosocomial Infections, yang saat ini disebut dengan istilah Healthcare Associated Infections.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (PMK No. 27 Tahun 2017), Health Care Associated Infections (HAIs) adalah infeksi yang terjadi selama masa perawatan di Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, di mana ketika pasien masuk Rumah Sakit, pada awalnya pasien tidak sedang mengalami infeksi dan tidak dalam masa inkubasi.

Health Care Associated Infections (HAIs) juga termasuk infeksi yang terjadi dalam lingkungan Rumah Sakit, tetapi efeknya baru muncul setelah pasien pulang dari Rumah Sakit. Health Care Associated Infections (HAIs) dapat juga berupa infeksi karena pekerjaan yang terjadi pada petugas Rumah Sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan terkait proses pelayanan medis dan kesehatan di Rumah Sakit.

Berdasarkan pengertian tersebut, Healthcare Associated Infections pada intinya merupakan infeksi yang didapatkan baik itu oleh pasien, petugas kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, ataupun pengunjung selama melakukan perawatan atau selama berada di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya Rumah Sakit.

Tags:

Berita Terkait