Ambil Sumpah Advokat, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tekankan Jaga Integritas
Terbaru

Ambil Sumpah Advokat, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tekankan Jaga Integritas

Integritas yang dimaksud ialah integritas moral dan integritas kinerja. Ia juga menekankan pentingnya menunaikan pekerjaan dan tugas profesi dengan maksud ibadah yang senantiasa dibarengi kejujuran.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Soedarmadji saat mengambil sumpah advokat beberapa waktu lalu.
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Soedarmadji saat mengambil sumpah advokat beberapa waktu lalu.

Sumpah bagi seorang advokat adalah kewajiban yang harus terlebih dahulu dilakukan sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban profesinya. Adapun sumpah dilakukan dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 4 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Pasal tersebut sebelumnya sempat mengalami judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan MK No.112/PUU-XII/2014, dalam amarnya Pasal 4 ayat (1) UU Advokat diputus bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengkaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang secara de facto ada yaitu PERADI dan KAI”.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Soedarmadji baru saja mengambil sumpah advokat pada Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka Acara Pengambilan Sumpah/Janji Advokat Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan pesan mengenai pentingnya menjaga integritas kepada para Advokat yang diambil sumpahnya.

“Integritas yang saya maksudkan adalah integritas moral dan integritas kinerja. Moral tentu kaitannya dengan sumpah yang baru saya katakan. Ikatannya dengan diri Saudara dan Allah SWT, pada yang Maha Kuasa,” kata dia.

Baca Juga:

Dengan telah diambilnya sumpah, ke depannya selama menunaikan tugas profesi advokat, maka tentu akan terikat dengan janji kepada Tuhan. Untuk itu, segala perbuatan yang dilakukan jelas akan diketahui dan harus dipertanggungjawabkan kepada-Nya.

“Tentunya Saudara betul-betul harus bisa melakukan segala sesuatunya seolah-olah dan memang harus (dengan tujuan) ibadah. Supaya bermanfaat di dunia dan juga akhirat, Saudara niatkan bahwa menjalankan profesi sebagai suatu ibadah.”

Oleh karena itu, Soedarmadji mengingatkan kepada seluruh advokat yang hadir dalam ruangan Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu akan perlunya menjaga integritas dan kejujuran, serta menjadikan niat ‘ibadah’ sebagai pembimbing dalam menuntaskan segala pekerjaan profesi advokat.

Pernyataan Ketua PT DKI Jakarta itu juga sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf i yang menegaskan bahwa syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memiliki perilaku yang baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Tags:

Berita Terkait