Amnesty International: 172 Korban dari 37 Kasus Serangan Terhadap Pembela Lingkungan
Terbaru

Amnesty International: 172 Korban dari 37 Kasus Serangan Terhadap Pembela Lingkungan

Periode Januari 2019-Mei 2022 ada 172 korban dari 37 kasus penyerangan terhadap pembela lingkungan dan lahan. Upaya masyarakat melindungi lahan tempat tinggal dan sumber mata pencaharian ditanggapi dengan intimidasi, kriminalisasi, aparat keamanan dan pelaku usaha.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi penguasaan lahan
Ilustrasi penguasaan lahan

Upaya masyarakat untuk melindungi lahan tempat tinggal dan sumber penghidupan yang layak ternyata banyak menghadapi berbagai tantangan. Amnesty International Indonesia mencatat periode Januari 2019-Mei 2022 ada 172 korban dari 37 kasus penyerangan terhadap pembela lingkungan dan lahan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan upaya masyarakat melindungi lahannya terjadi di berbagai daerah, salah satunya warga Pancoran, Jakarta Selatan yang melindungi tempat tinggalnya dari ancaman penggusuran. Warga menghadapi berbagai macam bentuk intimidasi, dituduh merampas tanah, dan dilaporkan ke polisi.

Usman juga mencatat pemimpin masyarakat hukum adat kerap ditangkap, ditahan dan dibawa ke pengadilan. Walaupun beberapa diantara mereka dibebaskan tanpa harus melalui proses peradilan, banyak yang didakwa, dinyatakan bersalah, dan dihukum atas dasar laporan perusahaan.

“Serangan terhadap pemimpin masyarakat adat digunakan untuk mengintimidasi anggota kelompok masyarakat adat dan melemahkan penolakan terhadap perusahaan dan aparat keamanan,” kata Usman dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).

Salah satunya dialami masyarakat hukum adat Laman Kinipan di Kalimantan Tengah, Effendi Buhing. Pemimpin masyarakat hukum adat Kinipan itu ditangkap secara sewenang-wenang pada Agustus 2020. Penangkapan tersebut berkaitan dengan konflik lahan antara masyarakat adat Laman Kinipan dengan PT SML, sebuah perusahaan kelapa sawit, yang telah berlangsung sejak 2018. PT SML melaporkan Buhing ke polisi atas dugaan memerintah empat anggota masyarakat adat Laman Kinipan mencuri sebuah gergaji mesin milik PT SML. Setelah mendapatkan tekanan publik, Buhing dibebaskan.

Mengutip Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Usman mengatakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi masyarakat adat sangat berada pada kondisi yang mengkhawatirkan. AMAN mencatat adanya peningkatan kekerasan terhadap masyarakat adat yang diakibatkan oleh upaya perusahaan untuk mengambil alih dan menguasai tanah ulayat dengan dalih kepentingan publik atau kepentingan strategis nasional.

Serangan terhadap masyarakat adat berpotensi memiliki dampak interseksional dikarenakan aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah adat kerap mengganggu mata pencaharian dan sumber penghidupan masyarakat adat. Perempuan adat harus mengorbankan waktu mereka untuk mengurus lahan perkebunan dan sawah karena mereka harus bekerja secara ekstra untuk mencari sumber pangan di tempat lain.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait