Amnesty International: 225 Jurnalis Jadi Target Ancaman Pembunuhan dan Penahanan Sewenang-Wenang
Terbaru

Amnesty International: 225 Jurnalis Jadi Target Ancaman Pembunuhan dan Penahanan Sewenang-Wenang

Padahal, regulasi yang ada yakni UU Pers secara tegas melindungi jurnalis, tapi sayangnya berbagai kasus menunjukkan bahwa negara belum cukup melindungi jurnalis.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Ancaman terhadap kebebasan sipil di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir cenderung menguat. Hal itu dapat dilihat dari berbagai penelitian dan laporan yang disampaikan sejumlah lembaga salah satunya Amnesty International. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melihat salah satunya bisa dilihat dari ancaman terhadap kebebasan pers.

Menurut Usman, kalangan jurnalis yang meliput dan memberitakan isu HAM dan lainnya yang menjadi sorotan publik seperti korupsi, Covid-19 rentan menjadi sasaran kekerasan, kriminalisasi, dan serangan digital. Amnesty International mencatat setidaknya 133 kasus penargetan terhadap 225 jurnalis, termasuk ancaman dan/atau percobaan pembunuhan, penahanan sewenang-wenang, dan kriminalisasi.

Mengutip data LBH Pers, Usman mengatakan jumlah serangan terhadap jurnalis meningkat ketika terjadi demonstrasi seperti demonstrasi menolak RUU KUHP dan UU Cipta Kerja. Jurnalis yang meliput isu korupsi juga rentan diserang, misalnya Januari 2020 Muhammad Asrul ditahan dengan tuduhan melanggar pasal pencemaran baik UU ITE karena menulis artikel digital yang diterbitkan tahun 2019 tentang dugaan korupsi yang melibatkan anak Walikota Palopo.

Meski pada Maret 2020 Dewan Pers merilis secara resmi pemberitaan yang ditulis Asrul itu produk jurnalistik sehingga tidak dapat dituntut pidana, tapi kasus itu tetap bergulir di pengadilan. Usman mencatat November 2021 Asrul dinyatakan bersalah dan dihukum 3 bulan penjara. Upaya banding Asrul ditolak Pengadilan Tinggi Makassar dan saat ini prosesnya masih berlanjut di tingkat kasasi.

Jurnalis Tempo, Nurhadi juga pernah mengalami kekerasan ketika berupaya mewawancarai mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Ali yang saat itu dalam penyelidikan KPK. Nurhadi diinterogasi secara paksa, dipukul, ditampar, dicekik dan telepon genggamnya disita. Dua pelaku akhirnya diputus bersalah dan dihukum 10 bulan penjara atas serangan terhadap Nurhadi.

“Kasus ini merupakan satu-satunya kasus yang melibatkan pelaku dari kepolisian dengan jurnalis sebagai korban yang berhasil dibawa ke pengadilan. Kasus serupa lainnya tidak pernah diselidiki,” kata Usman dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).

Jurnalis yang mewartakan isu sensitif seperti mengecam kebijakan atau netralitas pemerintah juga rentan mengalami intimidasi. Usman menyebut Maret 2020 jurnalis perempuan asal Lampung mengalami pelecehan verbal dan intimidasi oleh Gubernur Lampung. Jurnalis itu dituduh menulis artikel yang mengecam kehadiran Gubernur Lampung di sebuah pertemuan partai politik dengan mengenakan seragam dinas.

Tags:

Berita Terkait