Amnesty International: Ada 20 Kasus Ancaman Kebebasan Akademik dengan 69 Korban
Terbaru

Amnesty International: Ada 20 Kasus Ancaman Kebebasan Akademik dengan 69 Korban

Serangan, intimidasi, dan ancaman oleh aktor negara dan non-negara terhadap segala media yang dapat mempermudah diskusi akademisi dan mahasiswa adalah pengekangan kebebasan akademik.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir Amnesty International Indonesia mencatat telah terjadi sedikitnya 20 kasus ancaman terhadap kebebasan akademik dengan 69 korban. Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan dalam periode tersebut ditemukan semakin banyak pembatasan dan ancaman terhadap kebebasan akademik di Indonesia. Kebebasan akademik adalah aspek integral dari hak atas kebebasan berekspresi.

“Ancaman itu berasal dari pihak tak dikenal dan otoritas kampus,” kata Usman dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).

Usman mencatat Mei 2020 CLS Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berencana menyelenggarakan diskusi bertema “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.” Judul acara tersebut kemudian diubah menjadi “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.” 

Pada 28 sampai 29 Mei 2020, mereka yang terlibat dalam diskusi tersebut, termasuk narasumber, narahubung, mahasiswa, dan orang tua mereka, menerima ancaman pembunuhan dari pihak tidak dikenal yang menyatakan bahwa diskusi tersebut merupakan kegiatan makar.

Salah satu pembicara diskusi, Prof Ni’matul Huda, juga menerima ancaman pembunuhan melalui WhatsApp dan beberapa orang tidak dikenal mendatangi rumahnya di malam hari untuk menemuinya. Meski insiden ini telah dilaporkan ke polisi, Usman melihat belum ada perkembangan sampai saat ini.

Februari 2021, 3 mahasiswa Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau, George Tirta Prasetyo, Cep Permana Galih, dan Cornelius Laia, dilaporkan ke polisi dan dikeluarkan dari kampus setelah mengecam praktik penjualan skripsi dan penebangan liar yang diduga dilakukan pihak kampus. Usman mengatakan meski keputusan pengeluaran tersebut akhirnya dibatalkan, insiden tersebut menciptakan trauma bagi para mahasiswa yang terlibat dan berpotensi menimbulkan iklim yang menakutkan bagi mahasiswa lainnya.

Maret 2021, hak atas pendidikan 9 mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) Lampung dirampas setelah mereka membangun ruang sekretariat untuk mengorganisasikan kegiatan mahasiswa. Para mahasiswa yang merupakan pengurus Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil UTI Lampung, tidak memiliki ruang sekretariat, meskipun mereka satu-satunya himpunan mahasiswa yang masih aktif di kampus tersebut.

Tags:

Berita Terkait