Amnesty International Indonesia Beberkan 4 Syarat Pembubaran Ormas
Utama

Amnesty International Indonesia Beberkan 4 Syarat Pembubaran Ormas

Meliputi syarat legalitas; adanya kebutuhan; berimbang; dan dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Suasana diskusi peluncuran buku berjudul Pembubaran Ormas dan Diskusi Publik Problematika Pembubaran Ormas di Indonesia, Rabu (30/3/2022). Foto: ADY
Suasana diskusi peluncuran buku berjudul Pembubaran Ormas dan Diskusi Publik Problematika Pembubaran Ormas di Indonesia, Rabu (30/3/2022). Foto: ADY

Mekanisme pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) masih menuai polemik di masyarakat. Sebab, pembubaran ormas yang awalnya dilakukan melalui mekanisme pengadilan, tapi saat ini bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah.

Mengacu UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, pembubaran ormas dilakukan melalui pengadilan. Tapi setelah terbitnya Perppu No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ditetapkan menjadi UU No.16 Tahun 2017, mekanisme pembubaran itu diubah, sehingga pemerintah bisa membubarkan ormas tanpa lewat pengadilan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan ormas sangat penting dalam masyarakat yang demokratis. Ormas berperan melawan tirani mayoritas yang dianggap sebagai musuh abadi demokrasi. Dalam kerangka demokrasi konstitusional, hak untuk berorganisasi dan berserikat dijamin konstitusi sekalipun sifatnya tidak absolut karena bisa dibatasi.

Baca:

Usman menilai dalam negara hukum dan demokrasi sedikitnya ada 4 syarat untuk membubarkan organisasi termasuk ormas. Pertama, memenuhi aspek legalitas. Perlu UU yang mengatur apa saja jenis organisasi yang dilarang. Kedua, adanya kebutuhan (necessity) untuk mengukur seberapa penting pembubaran organisasi yang bersangkutan. Misalnya, Jerman mengatur tidak melarang Nazi, tapi membatasi mobilisasinya.

Ketiga, berimbang (proporsional), sehingga pada saat melakukan pembatasan hak untuk berorganisasi dan berserikat tidak dilakukan secara berlebihan. Harus ada prosedur yang ditetapkan untuk membubarkan ormas. Salah satu mekanisme yang baik yakni melalui mekanisme pengadilan.

“Pembubaran ormas tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Harus ada batas kekuasaan. Salah satu caranya menggunakan mekanisme pengadilan dimana para pihak bisa mengajukan bukti untuk meyakinkan hakim apakah perlu atau tidak organisasi itu dibubarkan,” kata Usman Hamid dalam peluncuran buku berjudul Pembubaran Ormas dan Diskusi Publik Problematika Pembubaran Ormas di Indonesia, Rabu (30/3/2022).

Keempat, pembubaran ormas harus bisa dipertanggungjawabkan. Pembatasan hak berorganisasi dan berserikat tidak boleh mengandung absolutisme. Tapi praktiknya, melihat pelarangan dan pembubaran organisasi cenderung lahir dari situasi politik yang tidak demokratis.

Tags:

Berita Terkait