Amnesty International Indonesia Ingatkan Pentingnya Penyelesaian Kasus Paniai
Terbaru

Amnesty International Indonesia Ingatkan Pentingnya Penyelesaian Kasus Paniai

Kasus pelanggaran HAM berat yang tidak diusut tuntas, terutama yang terjadi di Papua, akan menurunkan kepercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Agung RI. Foto: RES
Kejaksaan Agung RI. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) masih menyiapkan digelarnya persidangan pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai, Papua 2014 setelah menetapkan 8 hakim ad hoc Pengadilan HAM Ad Hoc yang lolos seleksi tahap akhir. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia sekaligus pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Usman Hamid, mengatakan setelah bertahun-tahun berlalu akhirnya ada kasus pelanggaran HAM berat yang dibawa ke pengadilan HAM.

Tapi sayangnya penanganan kasus itu menurut Usman masih banyak kekurangan. Misalnya hanya ditetapkan satu tersangka dan tidak ada pelibatan keluarga korban. “Kalau kasus-kasus seperti Paniai Berdarah dan Tragedi Wasior tidak diusut secara tuntas, pemerintah Indonesia tidak akan pernah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat Papua. Tanpa itu, tidak akan ada perdamaian yang sesungguhnya di Papua,” kata Usman ketika dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).

Usman mencatat masih banyak kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang mandek proses hukumnya. Padahal Presiden Joko Widodo telah berulang kali menjanjikan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.

Baca Juga:

Selain itu, Usman mengingatkan hukum nasional dan internasional mewajibkan pemerintah memberikan pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM berat dan keluarganya. Kegagalan pemerintah memenuhi kewajiban itu hanya menambah pelanggaran yang menimpa korban.

Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc untuk Pengadilan HAM Tahun 2022 telah mengumumkan para calon yang dinyatakan lulus seleksi tahap akhir yakni wawancara dan profile assessment. Totalnya ada 8 calon hakim yang lolos. Dari 8 calon itu 4 hakim untuk pengadilan HAM tingkat pertama dan 4 sisanya untuk pengadilan HAM tingkat banding.

Sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Pansel No.004/Pansel-HAM7/2022 ada 4 hakim Ad Hoc Pengadilan HAM tingkat banding yakni Mochamad Mahin, Fenny Cahyani, Florentia Switi Andari, dan Hendrik Dengah. Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM tingkat pertama terdiri dari Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, Sofi Rahma Dewi, dan Anselmus Aldrin Rangga Masiku.

“Peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana tersebut di atas diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Litbang dan Diklat Kumdil Mahkamah Agung,” begitu bunyi poin 3 Pengumuman yang diteken di Jakarta pada 25 Juli 2022 ini.

Peserta yang dinyatakan lulus itu diharapkan membawa berkas/dokumen pendukung sebagai bahan pengisian/lampiran LHKPN sesuai formulir yang telah disediakan oleh KPK. Pengumuman yang diteken Ketua Pansel Andi Samsan Nganro dan Sekretaris Pansel Ridwan Mansyur itu menyebut hasil seleksi yang telah diumumkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Tags:

Berita Terkait