Amnesty International Minta Kasus Munir Ditetapkan Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Terbaru

Amnesty International Minta Kasus Munir Ditetapkan Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Kasus Munir merupakan serangan terhadap warga sipil yang bekerja sebagai pembela HAM. Serangan sistematik karena ada unsur kebijakan pemufakatan jahat dari pihak tertentu di dalam negara.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Masyarakat sipil menilai pengusutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib belum tuntas. Proses hukum yang berjalan hanya mengadili pelaku lapangan, tapi aktor intelektualnya masih bebas. Komnas HAM akan membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib. Pembentukan tim itu berdasarkan mandat UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM RI pada Jumat 12 Agustus 2022 memutuskan akan membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib berdasarkan UU No.26 Tahun 2000,” kata Taufan dalam keterangan pers, Selasa (6/9/2022) lalu.

Direktur Amnesty International Indonesia sekaligus pengajar STH Indonesia Jentera, Usman Hamid, mengatakan semua bukti menunjukan kasus ini merupakan serangan yang ditunjukan kepada warga sipil yang bekerja sebagai pembela HAM, khususnya kepada Munir. Serangan itu bersifat sistematik karena ada unsur kebijakan pemufakatan jahat dari pihak tertentu di dalam negara, khususnya Badan Intelijen Negara (BIN) dan maskapai penerbangan negara.

“Serangan itu menghilangkan nyawa Munir dan telah mengancam keselamatan pembela HAM lainnya,” kata Usman ketika dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).

Mantan Anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir itu mendesak Komnas HAM untuk segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dalam kategori kejahatan kemanusiaan. Dia menjelaskan laporan akhir TPF Munir tahun 2005 menunjukan kematian Munir diduga berkaitan dengan aktivitasnya sebagai pembela HAM. Termasuk kritik Munir kepada badan negara seperti BIN.

Laporan TPF Munir memberikan sejumlah rekomendasi antara lain mendesak Presiden RI untuk membentuk Tim Investigasi Independen serta memerintahkan Kapolri melakukan penyelidikan mendalam terhadap 5 orang termasuk Kepala BIN. Penyelidikan itu antara lain terkait peran kelima orang itu dalam pemufakatan jahat terhadap Munir.

“Nyatanya, hanya 3 orang yang telah diadili terkait kasus Munir, semuanya pegawai maskapai Garuda Indonesia. Sementara, orang-orang yang diduga kuat menjadi pelaku utama yang bertanggung jawab atas pembunuhan Munir masih belum diproses secara hukum,” ujar Usman.

Usman mencatat mantan agen BIN, Muchdi Purwopranjono, memang pernah diadili pada 2008, tapi ujungnya dinyatakan tidak bersalah. Kemudian September 2016, Presiden Joko Widodo berjanji di hadapan publik untuk menyelesaikan kasus Munir.

Tapi sampai kini pemerintah tidak pernah mempublikasikan Laporan TPF tersebut. Hal itu justru melanggar Keputusan Presiden No.111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, yang mengamanatkan pemerintah untuk mengumumkan Laporan TPF kepada masyarakat.

“Ada masalah serius di dalam negara ini terutama soal penuntasan pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM masa lalu. Korban dan keluarganya seringkali tidak didengar, lalu bagaimana mereka bisa mendapatkan keadilan?” tegas Usman mempertanyakan.

Tags:

Berita Terkait