Anak di Luar Kawin, Bagaimana Status Hukumnya?
Utama

Anak di Luar Kawin, Bagaimana Status Hukumnya?

Status anak di luar kawin menimbulkan akibat-akibat hukum positif dan akibat-akibat hukum negatif.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Status anak di luar kawin menimbulkan akibat-akibat hukum positif dan akibat-akibat hukum negatif. Anak di luar kawin bisa mendapatkan hak seperti anak-anak sah perkawinan dengan memenuhi beberapa syarat. Salah satunya adalah anak harus diakui dengan sah oleh orang tua yang membenihkannya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 284 KUHPerdata, dengan pengakuan, maka status anak di luar kawin dapat diubah menjadi anak luar kawin yang diakui. Hal tersebut harus melalui pengakuan oleh ayah biologis yang hanya dapat dilakukan dengan persetujuan ibu.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah orang asing tanpa sepengetahuan ibu menyatakan diri sebagai bapak biologis atau orang asing dengan sengaja mengakui yang tidak benar untuk memperoleh keuntungan.

Menurut sistem hukum Burgerlijk Wetboek, asasnya adalah hanya mereka yang mempunyai hubungan hukum dengan si pewaris yang mempunyai hak waris, dengan mendapat waris, berarti status anak luar kawin telah berubah menjadi anak luar kawin yang diakui.

Namun sebelum melakukan pengakuan, terlebih dahulu melihat Pasal 284 KUHPerdata, karena tidak semua pengakuan dapat merubah status anak luar kawin menjadi anak luar kawin yang diakui, pengakuan tersebut harus dilakukan sesuai dengan cara pengakuan yang telah ditentukan.

Hukum Islam tidak mengenal adanya pengakuan, status anak luar kawin atau anak zina tidak bisa diubah menjadi anak luar kawin yang diakui seperti dalam KUHPerdata. Anak luar kawin hanya bisa menuntut nafkah hidup serta biaya pendidikan.

Menentukan status anak menurut hukum Islam dapat ditelusuri dari asal usul anak tersebut. Pedoman untuk menentukan sah atau tidak sahnya anak adalah jarak waktu perkawinan orang tua dengan waktu kelahiran anak tersebut, sehingga dapat diketahui status hukumnya. Batasan yang digunakan untuk menentukan status anak ini adalah dari akad nikah kedua orang tua.

Tags:

Berita Terkait