Anak di Luar Kawin, Bagaimana Status Hukumnya?
Utama

Anak di Luar Kawin, Bagaimana Status Hukumnya?

Status anak di luar kawin menimbulkan akibat-akibat hukum positif dan akibat-akibat hukum negatif.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Perkembangan hukum menjawab status hukum anak di luar kawin, selama ini anak di luar kawin hanya diakui dengan ibu yang melahirkannya serta keluarga ibu yang melahirkannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, dan telah dikeluarkan putusan terhadap hal ini yang menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 menegaskan:

1.      Pasal 43 ayat(1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 No.1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) menyatakan, “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”

Hal ini bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata memiliki hubungan darah sebagai ayahnya.

2.      Pasal 43 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 No.1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) menyatakan, “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.” 

Hal ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayah biologis.”

Putusan MK tersebut dengan jelas menyebutkan anak diluar nikah memiliki hubungan perdata dengan laki-laki sebagai ayah biologisnya, yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayah biologisnya.

Tags:

Berita Terkait