Anak Hasil Perkawinan Siri Berhak Menjadi Ahli Waris? Ini Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Anak Hasil Perkawinan Siri Berhak Menjadi Ahli Waris? Ini Penjelasan Hukumnya

Anak luar kawin yang berhak mendapatkan warisan dari ayahnya adalah anak luar kawin yang diakui oleh ayahnya (pewaris) atau anak luar kawin yang disahkan pada waktu dilangsungkannya perkawinan antara kedua orang tuanya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Anak Hasil Perkawinan Siri Berhak Menjadi Ahli Waris? Ini Penjelasan Hukumnya
Hukumonline

Anak hasil perkawinan siri terus menjadi perdebatan panjang, tidak adanya pencatatan perkawinan membuat anak hasil perkawinan siri hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya.

Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyatakan, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.

Namun, perkawinan tersebut harus dilaporkan dan dicatat di Kantor Urusan Agama atau Catatan Sipil. Tanpa adanya pencatatan resmi, maka anak yang lahir dari pernikahan tersebut atau pernikahan siri hanya akan memiliki hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibu.

Baca Juga:

Dalam Pasal 863 dan Pasal 873 KUHP, anak luar kawin yang berhak mendapatkan warisan dari ayahnya adalah anak luar kawin yang diakui oleh ayahnya (pewaris) atau anak luar kawin yang disahkan pada waktu dilangsungkannya perkawinan antara kedua orang tuanya.

Sementara itu, anak luar kawin yang tidak sempat diakui atau tidak pernah diakui oleh pewaris yaitu ayahnya, dijelaskan lebih lanjut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang menguji Pasal 43 ayat  (1) UU Perkawinan.

Pasal tersebut menjelaskan, anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait