Anak Hasil Perkawinan Siri Berhak Menjadi Ahli Waris? Ini Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Anak Hasil Perkawinan Siri Berhak Menjadi Ahli Waris? Ini Penjelasan Hukumnya

Anak luar kawin yang berhak mendapatkan warisan dari ayahnya adalah anak luar kawin yang diakui oleh ayahnya (pewaris) atau anak luar kawin yang disahkan pada waktu dilangsungkannya perkawinan antara kedua orang tuanya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Karenanya, anak luar kawin tersebut dapat membuktikan diri sebagai anak kandung dari pewaris. Namun, pada Pasal 285 KUHP menyatakan, apabila terjadi pengakuan dari ayahnya, sehingga menimbulkan hubungan hukum antara pewaris dengan anak luar kawinnya, maka pengakuan anak luar kawin tidak boleh merugikan pihak istri dan anak kandung pewaris.

Pembuktian adanya hubungan hukum dari anak hasil perkawinan siri tidak menyebabkan anak tersebut dapat mewarisi dari ayah kandungnya meski telah dibuktikan melalui teknologi. Hal ini dikuatkan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia, yang menyatakan bahwa anak hasil pernikahan siri hanya berhak atas wasiat wajibah.

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa pernikahan di bawah tangan hukumnya sah selama terpenuhi syarat dan rukun nikah, akan tetapi haram jika menimbulkan mudharat atau dampak negatif.

Namun perkawinan siri dipandang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dan sering kali menimbulkan dampak negatif terhadap istri dan anak yang dilahirkan terkait hak nafkah dan hak waris. Penuntutan akan hak sering menimbulkan sengketa jika tidak adanya bukti resmi perkawinan yang sah.

Perkawinan siri menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan perkawinan yang tidak sah, karena perkawinan siri merupakan penyimpangan dari ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Perkawinan siri tidak dapat mengingkari adanya hubungan darah antara ayah biologis dan anak itu sendiri. Konsekuensi dari pernikahan siri adalah istri dan anak kapan saja dapat ditinggalkan suami, istri tidak dapat memenuhi tunjangan finansial untuk membesarkan anak, istri sering memikul tanggung jawab membesarkan anak sendiri, anak tidak punya hak waris atas harta benda peninggalan ayahnya, anak tidak punya status yang jelas tentang ayahnya sehingga sulit membuat akta kelahiran.

Dampak hukum dari pernikahan siri akan terasa ketika pernikahan siri mengalami perceraian, karena pihak pria yang melakukan pernikahan siri tidak mau bertanggung jawab atas biaya pendidikan dan kebutuhan anak.

Selain hak waris, anak-anak hasil pernikahan siri akan kesulitan mendapatkan akta kelahiran, sebab kedua orang tua tidak memiliki dokumen pernikahan atau akta nikah. Nikah siri tidak dapat disahkan oleh negara kecuali jika dilakukan penetapan atau pengesahan.

Tags:

Berita Terkait