Anak Jadi Pelaku Pengeroyokan, Begini Ketentuan UU SPPA
Berita

Anak Jadi Pelaku Pengeroyokan, Begini Ketentuan UU SPPA

​​​​​​​Mulai definisi usia anak, penjatuhan sanksi hingga konsep diversi dalam pengadilan pidana anak.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit



Bagi pelaku, kata Rita, proses yang dilakukan dilandaskan pada SPPA. KPAD bertugas memastikan proses yang menyangkut korban dan pelaku sesuai dengan regulasi berlaku. Sementara itu, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, pihaknya meminta kepolisian mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus ini menggunakan ketentuan UU SPPA.

 

Baca:

 

Catatan Klinik Hukumonline, UU SPPA merupakan pengganti dari UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Setidaknya, terdapat hal-hal penting yang diatur dalam UU SPPA. Pertama mengenai anak definisi anak di bawah umur, yakni anak yang telah berusia 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun. Dalam UU SPPA terdapat tiga kategori anak yang terlibat dalam suatu tindak pidana, yakni anak yang menjadi pelaku tindak pidana, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

 

Kedua, berkaitan pejatuhan sanksi. Dalam Pasal 69 ayat (2) UU SPPA disebutkan, pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi, yakni tindakan bagi pelaku tindak pidana yang berumur di bawah 14 tahun dan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas.

 

Dalam Pasal 82 UU SPPA disebutkan bahwa yang dimaksud sanksi tindakan adalah dikembalikan kepada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, perawatan di LPKS, kewajiban mengikuti pendidikan formal/pelatihan yang diadakan pemerintah atau badan swasta, pencabutan surat izin mengemudi dan perbaikan akibat tindak pidana.

 

Sedangkan sanksi pidana dijelaskan dalam Pasal 71 UU SPPA yang terdiri dari pidana pokok yakni pidana peringatan, pidana dengan syarat seperti pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakan atau pengawasan, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga hingga penjara. Sedangkan pidana tambahan terdiri dari perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau pemenuhan kewajiban adat.

 

Hal lain yang diatur dalam UU SPPA adalah hak-hak anak dalam proses peradilan pidana, hak saat menjalani masa pidana dan hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Terkait penahanan, anak yang melakukan tindak pidana dapat ditahan dengan syarat anak tersebut telah berumur 14 tahun atau diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 7 tahun atau lebih.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait