Anak Jadi Pelaku Pengeroyokan, Begini Ketentuan UU SPPA
Berita

Anak Jadi Pelaku Pengeroyokan, Begini Ketentuan UU SPPA

​​​​​​​Mulai definisi usia anak, penjatuhan sanksi hingga konsep diversi dalam pengadilan pidana anak.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit

 

Keberadaan UU SPPA ini bertujuan agar terwujudnya peradilan yang menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Salah satu substansi yang mendasar dalam UU SPPA adalah pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi yang bertujuan untuk menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

 

Keadilan Restoratif merupakan suatu proses Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. (ANT)

Tags:

Berita Terkait