Analisis Isi Concurring Opinion Putusan MK soal TWK
Kolom

Analisis Isi Concurring Opinion Putusan MK soal TWK

Dengan membaca secara saksama pertimbangan para hakim dalam concurring opinion lebih terasa sebagai dissenting.

Bacaan 4 Menit

Adanya ujian ini bukanlah merupakan penghalang atas hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Mayoritas majelis hakim berpandangan ujian yang dimaksud merupakan bentuk batasan yang masih diperkenankan karena diatur menurut hukum dan dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Alasan Berbeda Membawa Dampak Berbeda

Berangkat dari ketiga argumentasi yang dibangun oleh mayoritas majelis hakim, empat hakim konstitusi merasa adanya ketidakcocokan dalam bangunan argumentasi tersebut. Khususnya, dalam hal pembacaan ulang dan kesesuaian dengan pertimbangan hukum dalam Putusan sebelumnya.

Ada kalimat dalam putusan sebelumnya yang menjadi titik perdebatan di antara majelis hakim, yaitu

“…Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut. Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan.” (Putusan 70/PUU-XVII/2019, h. 340)

Mayoritas majelis hakim memusatkan perhatian pada frasa “tidak boleh merugikan hak”. Oleh karena itu, mayoritas merasa perlu untuk memaknai kembali frasa tersebut dalam konteks individual, kelembagaan, sebagai ASN dan dalam konteks negara secara umum.

Sementara, empat hakim konstitusi melihat bahwa frasa itu tidak bisa dipenggal sebagaimana yang dilakukan mayoritas majelis hakim.

Frasa yang dimaksud semestinya dibaca dengan “tidak boleh merugikan hak pegawai KPK”. Dengan cara membaca demikian maka frasa yang diperdebatkan memiliki ruang lingkup lebih sempit yaitu secara individual. Oleh karenanya, proses peralihan status kepegawaian menjadi ASN tidak boleh merugikan hak individual pegawai yang telah mengabdi di KPK dengan kapasitas dan dedikasi yang tidak diragukan.

Cara membaca yang berbeda akan membawa dampak yang berbeda pula. Empat hakim konstitusi yang melayangkan concurring menjelaskan bahwa peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dalam perubahan UU KPK merupakan proses yang perlu dilalui tanpa adanya berbagai bentuk ujian maupun seleksi dengan disertai adanya penilaian “memenuhi syarat” atau “tidak memenuhi syarat” bagi pegawai KPK. Dengan kata lain, proses peralihan status kepegawaian bukanlah proses rekrutmen calon pegawai baru.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait