Analisis KPK Pada Cakada: Dari Harta Rp674 Miliar Hingga Minus Rp3,5 Miliar
Berita

Analisis KPK Pada Cakada: Dari Harta Rp674 Miliar Hingga Minus Rp3,5 Miliar

KPK akan minta klarifikasi jika terpilih.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil penilitian terhadap para Calon Kepala Daerah (Cakada) yang akan berkontestasi dalam Pemilihan Umum Kepada Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 nanti. Ada sejumlah poin penting dari pemaparan ini mulai dari dominasi para pengusaha, meningkatnya jumlah kepala daerah perempuan hingga kenaikan harta sebesar Rp2,4 miliar yang dimiliki petahana.

Dan yang lebih menarik lagi, KPK menemukan adanya laporan calon kepala daerah yang hartanya sebesar Rp674 miliar hingga minus Rp3,5 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menjadi salah satu syarat mengikuti Pilkada serentak nanti. Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengaku bingung dengan hal ini.

Syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pemerintah Aceh yang menyebutkan bahwa "Tanda Terima LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota". (Baca: Ajay Priatna Menambah Daftar Panjang Wali Kota Cimahi Terjerat Korupsi)

Kemudian, Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 71 Tahun 2020 menyatakan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota wajib menyampaikan LHKPN ke KPK. (Baca Juga: Sejumlah Aktivitas yang Dilarang bagi ASN Jelang Pilkada Serentak)

“Kita kumpulkan 10 terkaya, tidak ada maksud apa-apa, hanya ingin menunjukkan dia lapor yaitu dengan kekayaan Rp674 miliar, tapi yang agak heran adalah yang termiskin dengan harta minus Rp3,5 miliar, dengan utang juga ada di dalam situ. Kita enggak ngerti sama sekali,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta.

Merujuk pada situs LHKPN KPK, yang mempunyai nilai harta tertinggi yaitu Calon Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Muhidin mencatatkan nilai harta tertinggi yaitu sebesar Rp674.227.888.866 (lebih dari Rp674 miliar) dengan nilai aset terbesar berupa 19 harta tidak bergerak dengan total nilai sebesar Rp293.600.695.000 (lebih dari Rp293 miliar).

Sedangkan calon kepala daerah dengan nilai pelaporan harta terkecil calon Wakil Bupati kabupaten Sijunjung Indra Gunalan yang melaporkan total nilai harta defisit sebesar Rp3.550.090.050 (lebih dari Rp3,5 miliar). Defisit tersebut disebabkan adanya kepemilikan utang sebesar Rp7,9 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait