Anand Krishna Dieksekusi ke LP Cipinang
Berita

Anand Krishna Dieksekusi ke LP Cipinang

Ketegangan mewarnai proses eksekusi Anand Krishna.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit

Meski masih menunggu kedatangan Anand Krishna, Andreas menyarankan kliennya mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). “Nanti kami akan berkoordinasi dengan klien setelah sampai di Jakarta. Dari awal kami selalu menyarankan PK. Nanti kita tunggu kalau kondisinya sudah reda,” terangnya kepada hukumonline.

Sementara, Anand Krishna sempat membantah tuduhan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan dirinya sebagai buron. Selama dua tahun, dia merasa tidak pernah melarikan diri dan Kejaksaan Agung telah mengetahui keberadaannya di Bali. Terpidana menganggap putusan kasasi cacat hukum karena tidak sesuai KUHAP.

Selain karena KUHAP tidak membolehkan upaya kasasi terhadap putusan bebas, juga karena putusan kasasi tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Anand menegaskan pihaknya tetap menolak putusan kasasi dan akan mengajukan upaya hukum. “Walaupun harus mengorbakan raga saya,” tuturnya.

Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Anand Krishna. Penuntut umum lalu mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi tersebut. Namun, pada tingkat kasasi, MA membatalkan putusan tingkat pertama dan menyatakan Anand Krishna terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya.

Putusan kasasi No.691 K/Pid/2012 tanggal 24 Juli 2012, menyatakan menghukum pria bernama asli Krishna Kumar Tolaram ini dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dikurangi masa tahanan. Selain itu, MA juga memerintahkan seluruh bukti dirampas untuk dimusnahkan dan Anand Krishna membayar biaya perkara.

Kemudian, Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutor telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali dan satu kali lagi melalui penasehat hukum Anand Krishna. Namun, setelah ditunggu, Anand Krishna tidak juga memenuhi panggilan eksekusi, sehingga tim jaksa eksekutor melakukan penjemputan paksa.

Tags:

Berita Terkait