Anand Krishna Diminta Penuhi Panggilan Eksekusi
Berita

Anand Krishna Diminta Penuhi Panggilan Eksekusi

Pengacara Anand Krishna belum memastikan kliennya akan memenuhi panggilan atau tidak.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Anand Krishna diminta penuhi panggilan eksekusi. Foto: Sgp
Anand Krishna diminta penuhi panggilan eksekusi. Foto: Sgp

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Anand Krishnapada Agustus 2012 lalu. Namun, hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum juga mengeksekusi Anand. Kepala Kejari Jakarta Selatan Masyhudi sebelumnya beralasan tim jaksa eksekutor masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada Jum’at pekan lalu, Jaksa Agung kembali menegaskan bahwa petikan putusan sudah dapat dijadikan dasar untuk melakukan eksekusi. Kejari diminta proaktif mendatangi panitera untuk meminta salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kejari Jakarta Selatan telah berupaya meminta salinan putusan Anand.

Selain meminta salinan putusan, Kejari Jakarta Selatan sebenarnya sudah mengantongi petikan putusan Anand. Masyhudi mengatakan tim jaksa eksekutor telah melayangkan surat panggilan eksekusi terhadap guru spiritual itu. Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Agung Ardyanto,menambahkan, pemanggilan pertama dilayangkan tanggal 5 November 2012.

“Jadi, pemanggilan pertama sudah kami kirimkan. Surat itu dikirim hari ini, berarti Kamis nanti yang bersangkutan diharapkan datang. Kami sudah kirimkan ke alamatnya di Jakarta. Alamat itu sesuai dengan alamat yang kami miliki. Kami juga sudah ajukan pencegahan (untuk berpergian ke luar negeri),” kata Agung, Senin (05/11).

Dalam melakukan eksekusi, Kejaksaan akan melayangkan panggilan secara patut terlebih dahulu. Apabila panggilan secara patut tidak diindahkan, Kejaksaan dapat menjemput paksa terpidana. Namun, jika terpidana melarikan diri, Kejaksaan akan memasukannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengacara Anand, Andreas Nahot Silitonga mengaku kliennya belum menerima surat panggilan eksekusi dari Kejari Jakarta Selatan. “Selama ini sudah jelas keberadaanya di Bali. Kami mau lihat dulu panggilannya. Kami hormati upaya Kejaksaan. Saya tidak bisa bilang akan datang atau tidak. Kita diskusikan dulu dengan klien.” ujarnya.

Dengan demikian, belum diketahui apakah Anand akan memenuhi panggilan eksekusi pertama atau tidak. Anak Anand, Prashant pernah memastikan ayahnya akan menempuh upaya hukum lanjutan setelah mendapatkan salinan putusan secara resmi. Dia bahkan berencana membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional.

Halaman Selanjutnya:
Tags: