Anas Urbaningrum Sodorkan Empat Novum di Memori PK
Berita

Anas Urbaningrum Sodorkan Empat Novum di Memori PK

Tiga Novum diantaranya testimoni tiga terpidana kasus korupsi proyek Hambalang.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Anas mengajukan empat novum dalam memori PK. Pertama hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara tertanggal 4 September 2013. Kedua, testimoni Teuku Bagus M. Noer, mantan petinggi Adhi Karya yang telah berstatus narapidana dalam perkara Hambalang tertanggal 21 Desember 2017.

 

"Pada pokoknya menerangkan tidak pernah memberi uang berapapun kepada Pemohon Peninjauan Kembali in casu Anas Urbaningrum untuk pembelian mobil Toyota Harrier dan tidak pernah memberi uang kepada pemohon dalam rangka penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat, tetapi pemberian kepada istri Munadi Herlambang yang tidak kenal dengan pelaku," ujar Abang.

 

Ketiga, testimoni Marisi Matondang, mantan anak buah M. Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat pada 15 Februari 2018. Inti testimoni itu adalah keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentang pemberian Toyota Harrier merupakan arahan Nazaruddin yang seolah-olah berasal dari proyek Hambalang dengan uang tunai Rp700 juta yang diperoleh dari PT Adhi Karya.

 

Terakhir, masih berbentuk testimoni yang berasal dari Yulianis yang disebut pihak Anas, merupakan anak buah dari Nazaruddin. Yulianis menerangkan ia bukan merupakan karyawan Anas, dan semua pekerjaan yang dilakukannya atas arahan Nazaruddin sebagai pemilik sesungguhnya Anugrah Group atau Permai Group.

 

"Serta tidak ada uang dari perusahaan Nazaruddin yang dipakai dalam rangka pemenangan Pemohon Peninjauan Kembali in casu Anas Urbaningrum pada kontestasi Kongres Partai Demokrat. Namun yang digunakan adalah uang yang berasal dari sumbangan yang tidak terkait proyek pemerintah," terang anggota tim kuasa hukum lain Durakim.

 

Mempertanyakan novum

Hakim Sumpeno yang menerima memori PK menanyakan tentang novum yang diajukan sebagai dasar pengajuan upaya hukum luar biasa ini. "Kami tanyakan dari kuasa terpidana keadaan baru ini apa ada buktinya?" tanya Sumpeno.

 

Setelah dijawab oleh tim kuasa hukum mereka mempunyai novum, Sumpeno kembali menanyakan terkait testimoni ketiga orang yang disebut yaitu Teuku Bagus, Marisi Matondang serta Yulianis mengingat dua nama awal yang disebut masih menjalani masa hukuman.

Tags:

Berita Terkait