Anas Urbaningrum Sodorkan Empat Novum di Memori PK
Berita

Anas Urbaningrum Sodorkan Empat Novum di Memori PK

Tiga Novum diantaranya testimoni tiga terpidana kasus korupsi proyek Hambalang.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Anas juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp5 miliar subsidair satu tahun empat bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp57,592 miliar subsider 4 tahun tahun penjara apabila tidak terbayar. Tak hanya itu, Majelis juga mencabut hak politik Anas untuk dipilih dalam jabatan publik.

 

Dalam putusannya, Majelis kasasi berkeyakinan Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti diancam Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 KUHP dan TPPU seperti diancam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.

 

Majelis menolak keberatan Terdakwa yang menyatakan tindak pidana asal atau korupsi (predicate crime) dalam TPPU harus dibuktikan terlebih dahulu. Justru, menurut Majelis merujuk Pasal 69 UU No. 8 Tahun 2010 disebutkan predicate crime tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu. Baca Juga: MA Persilakan Publik Kaji Putusan Anas Urbaningrum

 

Majelis tak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menyebut hak Terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik tidak perlu dicabut. Majelis beralasan perolehan jabatan publik juga tergantung masyarakat, sehingga harus dikembalikan penilaian masyarakat itu sendiri. Karenanya, kemungkinan publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya.

 

Sebelumnya, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI telah meringankan vonis Pengadilan Negeri dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. Anas Urbaningrum, anggota Komisi X DPR RI dan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan melakukan TPPU sehubungan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Tags:

Berita Terkait