Ancaman Pencemaran Nama Baik Mengintai
Utama

Ancaman Pencemaran Nama Baik Mengintai

Hari-hati bila ingin menyuarakan pendapat di milis, meneruskan email, melaporkan korupsi, mengajukan gugatan, membuat pernyataan. Salah-salah malah dituding melakukan pencemaran nama baik.

Oleh:
CR
Bacaan 2 Menit

 

Namun, jelasnya, tetap ada pembelaan bagi pihak yang dituduh melakukan pencemaran nama baik apabila menyampaikan suatu informasi ke publik. Pertama, penyampaian informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum. Kedua, untuk membela diri. Ketiga, untuk mengungkapkan kebenaran.

 

Jadi orang yang menyampaikan informasi, secara lisan ataupun tertulis diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa tujuannya itu benar. Kalau tidak bisa membuktikan kebenarannya, itu namanya penistaan atau fitnah, terangnya kepada hukumonline (27/5).

 

Sedangkan Chairul Huda, anggota Tim Perumus RUU KUHP, melihat banyak orang yang tidak memahami unsur menyerang kehormatan. Hal ini terjadi karena unsur ini bersifat subjektif.

 

Jadi seseorang bisa saja dituduh suatu hal, kemudian dia tidak merasa diserang kehormatannya. Tapi ada orang lain yang merasa kehormatannya diserang, tukasnya.

 

Pada mulanya, lanjut Chairul, adanya Pasal 310 dan 311 KUHP  diarahkan untuk melindungi martabat orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan di masyarakat, baik formal ataupun informal, semisal pemuka agama. Dalam praktiknya, seiring berjalannya waktu, siapapun bisa menggunakannya.

 

Hasil penelitian

 

Yang jadi persoalan, apakah melaporkan seseorang melakukan tindak pidana atau menyampaikan informasi adanya tindak pidana itu dapat dikatakan menyerang kehormatan? Di mata Chairul, hal tersebut harus dikaitkan dengan ketentuan peraturan lainnya.

 

Seperti halnya di KUHAP, ada ketentuan bahwa setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana, wajib menyampaikan kepada aparat hukum. Tindakan seperti itu, tidak bisa dikatakan sebagai upaya menyerang kehormatan. Meskipun nantinya, penegak hukum tidak dapat membuktikan tindakan tersebut, ujar Chairul yang berprofesi sebagi advokat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: