Ancaman Pidana bagi Saksi yang Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan
Terbaru

Ancaman Pidana bagi Saksi yang Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan

Saksi yang memberikan keterangan palsu bisa dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencecar Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Foto: RES
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencecar Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Foto: RES

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencecar Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, yang dinilai keterangannya berubah-ubah. Dalam sidang ini, hakim mengingatkan kepada Susi bahwa ada ancaman pidana bagi saksi yang meberikan keterangan berubah-ubah.

Susi dihadirkan dalam sidang pemeriksaan keterangan saksi terhadap terdakwa Bharada Richard E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan, lho! Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, saya enggak nanya langsung buru-buru jawab," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Senin (1/11).

Majelis hakim menilai jawaban Susi berubah-ubah ketika ditanyakan terkait beberapa peristiwa. Ia menyebut keterangan Susi di persidangan berbeda dengan keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga:

Artikel Klinik Hukumonline berjudul “Sumpah Palsu dan Pembuktiannya”, menjelaskan bahwa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah atau yang biasa disebut delik Sumpah Palsu/Keterangan Palsu, diatur dalam Pasal 242Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ayat 1 dan 2, yang berbunyi:

Ayat 1 menyatakan,barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tags:

Berita Terkait