Jerat Hukum dan Ancaman Pidana jika Main Hakim Sendiri
Terbaru

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana jika Main Hakim Sendiri

Saat ada kejadian main hakim sendiri, jangan mudah terpicu. Pasalnya, perbuatan tersebut melanggar hukum. Pelakunya bisa dipidana, berikut ancaman pidananya!

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi main hakim sendiri. Foto: pexels.com
Ilustrasi main hakim sendiri. Foto: pexels.com

Istilah main hakim sendiri tentu tidak asing di telinga. Mengingat umumnya tindakan ini dilakukan kepada pelaku kejahatan, adakah ancaman hukum yang mengintai? Mari simak jawaban selengkapnya.

Pengertian Main Hakim Sendiri

KBBI mengartikan main hakim sendiri maksudnya adalah perbuatan menghakimi orang lain tanpa memedulikan hukum yang ada, umumnya dilakukan dengan pemukulan, penyiksaan, pembakaran, dan sebagainya.

Fitriati dalam Jurnal Masalah-Masalah Hukum Jilid 41 menerangkan bahwa melakukan tindakan main hakim sendiri termasuk perbuatan melanggar hukum yang telah menjadi fenomena baru dalam masyarakat. Hal ini muncul seiring dengan perkembangan masyarakat yang merasa memiliki kekuasaan dan menggunakan kekuasaan yang dimilikinya tersebut.

Baca juga:

Penyebab Main Hakim Sendiri

Tindakan main hakim sendiri tidak hanya terjadi satu atau dua kali, di kota besar bahkan di desa-desa perbuatan ini sering terjadi. Lebih lanjut, dalam beberapa kasus, terduga yang “diadili” dengan semena-mena merupakan orang yang salah. Pun kasus ini kerap kali menyebabkan kematian.

Nurcahyaningsih dalam studi kasusnya menerangkan bahwa ada beberapa faktor yang melatarbelakangi masyarakat kerap melakukan tindakan main hakim sendiri. Faktor tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hukum masih kurang

Sebagai wujud membela “korban”, masyarakat menganggap tindakan mereka adalah hal yang benar dan tidak akan ada hukum yang menjerat. Selain itu, hukum juga tidak lagi dianggap memenuhi keadilan yang dibutuhkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait