Ancaman Pidana Pemalsuan Dokumen Jelang Pemilu 2024
Terbaru

Ancaman Pidana Pemalsuan Dokumen Jelang Pemilu 2024

Peserta pemilu yang melakukan pemalsuan dokumen Pemilu berlaku bagi calon presiden, calon wakil presiden, calon legislatif DPR, calon legislatif DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ancaman Pidana Pemalsuan Dokumen Jelang Pemilu 2024
Hukumonline

Jelang pemilihan umum  2024 mendatang, calon presiden dan calon wakil presiden maupun calon anggota legislatif 2024 bisa dikenakan sanksi tahanan penjara apabila sengaja menggunakan dokumen atau surat palsu yang diajukan sebagai persyaratan.

Mengutip Pasal 520  UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, hukuman itu berlaku bagi Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Legislatif DPR, Calon Legislatif DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi pasangan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72 juta.

Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat dijumpai ketentuannya dalam Pasal 263 KUHP yang berbunyi:

1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2.  Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Kemudian, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:

1.  Pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun jika dilakukan terhadap:

1.  Akta-akta otentik.

2. Surat hutang atau sertifikat hutan dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait