Ancaman Potong Upah 25 Persen, Serikat Buruh Tengarai Ada Indikasi Transaksi Regulasi
Terbaru

Ancaman Potong Upah 25 Persen, Serikat Buruh Tengarai Ada Indikasi Transaksi Regulasi

Pemotongan upah hanya boleh dilakukan bagi perusahaan padat karya berorientasi ekspor yang terkena dampak ekonomi global. Berlaku 6 bulan sejak Permenaker 5/2023 diterbitkan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Dugaan saya ada transaksi regulasi yang dimainkan di sini,” ujarnya.

Tercatat inflasi dan resesi global semakin terkendali. Timboel menilai hal itu berdampak positif terhadap ekspor karena permintaan dari luar negeri semakin meningkat. Melihat hal itu seharusnya perusahaan kondisi keuangan berorientasi ekspor sudah membaik. Nilai tukar dollar AS juga semakin kuat sehingga pendapatan perusahaan berorientasi ekspor lebih besar.

“Tidak ada alasan lagi perusahaan berorientasi ekspor kesulitan cash flow,” tegasnya.

Timboel menghitung data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan secara kumulatif nilai ekspor Indonesia Januari–Februari 2023 mencapai 43,72 miliar dollar AS atau naik 10,28 persen dibanding periode yang sama tahun 2022. Sementara ekspor nonmigas mencapai 41,05 miliar dollar AS atau naik 8,73 persen. Melihat data tersebut Permenaker 5/2023 menjadi tidak objektif. Justru akan menurunkan daya beli buruh, berdampak pada konsumsi agregat dan pertumbuhan ekonomi.

Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Induustrial (PHI) dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, menyebut Permenaker 5/2023 tujuannya untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja pekerja/buruh. Serta menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar.

Putri menjelaskan kriteria perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang bisa melakukan penyesuaian waktu kerja dan upah buruh yakni memiliki pekerja paling sedikit 200 orang. Kemudian presentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15 persen dan bergantung padda permintaan pesanan dari AS dan Eropa. Cakupan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor adalah industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur, dan industri mainan anak.

“Pada dasarnya, Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian Upah ini dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta, untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha,” ujar Putri.

Tags:

Berita Terkait