Anggaran Dialihkan untuk Penanganan Covid-19, Bagaimana Mekanisme Pertanggungjawabannya?
Berita

Anggaran Dialihkan untuk Penanganan Covid-19, Bagaimana Mekanisme Pertanggungjawabannya?

Jika tidak mengubah asumsi makro dan jumlah APBN, tak perlu persetujuan. Tetapi sebaiknya ada Perppu.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Ketiga, BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan LKPP dalam pengadaan harus menyatakan kondisi proses pengeluaran anggatan dan pengadaan pada periode tertentu adalah keadaan darurat sehingga tidak menjadi kerumitan di saat nanti setelah kondisi usai. Ini penting agar ketiga lembaga tidak mempersoalkan proses refocussing anggaran yang dilakukan pemerintah. “Ketiga lembaga harus mengeluarkan ketentuan atau surat yang menyataakan periode waktu anggaran sekarang adalah kondisi darurat dan tdk menghunakan mekanisme lain yang normal. Hal ini untuk menghindari pertanggungjawaban yang menggunakan cara normal,” ujarnya.

Keempat, BPKP ditugaskan Presiden mendampingi dan mengawasi agar semua berjalan sesuai dengan manfaat dan tujuannya sesuai. “Jadi proses maupun pertanggungjawabannya menggunakan cara yang luar biasa dan bukan mekanisme normal,” tambahnya.

Mengenai pertanggungjawaban yang dimaksud, Dian menjelaskan, pertanggungjawaban dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pengeluaran anggaran tidak perlu menggunakan mekanisme normal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah dapat menggunakan pedoman tersendiri yang ditetapkan Menkeu atau menteri atau gubernur untuk keadaan luar biasa darurat.

“Jadi tinggal keluarkan pedoman pelaksanaan APBN/APBD. Makanya peran BPKP sebagai lembaga pengawas intern pemerintah sebagai pendamping dan mengingatkan proses ini,” terangnya.

Saat ditanya apakah Inpres yang dikeluarkan cukup kuat untuk menjadi landasan hukum Pemda dan Kementerian/Lembaga untuk mengubah anggaran? Dian membenarkannya. “Cukup kuat karena yang utama adanya dokumen yang menegaskan keadaan ini memang darurat,” tuturnya.

(Baca juga: Ini Isi Inpres tentang Relokasi Anggaran Covid-19).

Tidak hanya untuk K/L Pusat, proses yang sama juga berlaku untuk Pemerintah Daerah. Dian berpendapat untuk dapat melaksanakan proses ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perlu mengeluarkan pedoman pelaksanaan APBD dalam keadaan darurat. Ini yang akanmenjadi pedoman dan dasar bagi daerah dalam pelaksanaan keadaan darurat. Sama halnya dengan K/L, BPKP perwakilan provinsi dapat mendampingi proses tersebut di daerah.

Harusnya Perppu

Sekjen Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran (FITRA), Misbah Hasan berbeda pandangan mengenai dasar hukum. Menurutnya Inpres No. 4 Tahun 2020 belum cukup menjadi dasar hukum untuk merubah alokasi anggaran Pemda serta Kementerian/Lembaga dalam hal penanganan virus Covid-19. Misbah berpendapat, seharusnya Presiden mengeluarkan Perppu, bukan Inpres.

Tags:

Berita Terkait