Anggaran Dialihkan untuk Penanganan Covid-19, Bagaimana Mekanisme Pertanggungjawabannya?
Berita

Anggaran Dialihkan untuk Penanganan Covid-19, Bagaimana Mekanisme Pertanggungjawabannya?

Jika tidak mengubah asumsi makro dan jumlah APBN, tak perlu persetujuan. Tetapi sebaiknya ada Perppu.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

“Ini mungkin dianggap langkah taktis Presiden dengan mengeluarkan Inpres, bukan Perppu terkait corona. Kalau Inpres tidak membutuhkan persetujuan DPR karena sifatnya teknis-administratif yang harus dijalankan oleh K/L. Tapi perubahan APBN kan bukan hanya terkat dengan hal teknis-administratif, tapi juga hal strategis, jadi menurut saya keliru kalau,” ujarnya.

Misbah berpendapat untuk menjalankan perubahan anggaran ini pemerintah harus transparan dalam realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 ini, sehingga DPR dan masyarakat dapat terlibat dalam proses pengawasan. Kemudian pola pertanggungjawabannya harus bisa diukur berdasar kinerja anggaran (input, output, outcome, beneficieries, dan impact-nya).

“BPK dan KPK juga musti terus memantau penggunaan realokasi anggaran ini. Jangan sampai ada potensi penyimpangan yang dapat merugikan warga yang terkena dampak Covid-19 ini,” jelasnya.

Rekomendasi Banggar DPR

Sebelumnya, Badan Anggaran DPR mengeluarkan tiga rekomendasi kepada Pemerintah berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Rekomendasi pertama, Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu yang merevisi No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama bagian Penjelasan. Revisi ‘Penjelasan’ yang memberikan kelonggaran deficit APBN dari 3 persen menjadi 5 persen dari Produk Domestik Bruto dan rasio utang terhadap PDB tetap 60 persen.

Rekomendasi kedua, Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu APBN 2020, mengingat sulitnya melaksanakan Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance. Perppu dibutuhkan Pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi wabah yang sedang dihadapi dan kemungkinan beberapa bulan ke depan.

Rekomendasi ketiga, Pemerintah diminta menerbitkan Perppu atas UU Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan. Poin penting dari penerbitan Perppu ini adalah memberikan insentif PPh orang pribadi dengan tarif PPh 20 persen bagi yang simpanannya di atas Rp100 miliar. Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Tags:

Berita Terkait