Anggaran Menjadi Persoalan Utama Bobroknya Sistem Lapas Wanita di Indonesia
Utama

Anggaran Menjadi Persoalan Utama Bobroknya Sistem Lapas Wanita di Indonesia

Perlu kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk dapat melihat dan mencari solusi mengenai persoalan lembaga pemasyarakatan wanita selain tentang masalah anggaran.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
PBH-DPC PERADI Jaksel menggelar diskusi bersama dan nonton film dokumenter berjudul Invisible Hopes, pada Jumat (18/11). Foto: WIL
PBH-DPC PERADI Jaksel menggelar diskusi bersama dan nonton film dokumenter berjudul Invisible Hopes, pada Jumat (18/11). Foto: WIL

Hak antara narapidana perempuan dan narapidana laki-laki adalah sama, namun ada beberapa hak yang mendapat perlakuan khusus dari narapidana perempuan karena perempuan mempunyai keistimewaan.

Keistimewaan tersebut adalah perempuan mempunyai kodrat yang tidak dimiliki oleh laki-laki, seperti menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui. Hal tersebut merupakan hak dasar yang melekat pada perempuan.

Menurut undang-undang, narapidana perempuan yang sedang menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui yang sedang menjalankan proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan mempunyai hak yang lebih spesifik untuk diperhatikan.

Baca Juga:

Pengaturan mengenai pelaksanaan hak narapidana wanita tertuang di dalam PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam Pasal 20 diatur mengenai perlindungan terhadap narapidana wanita, yaitu:

1. Narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang sakit, hamil, dan menyusui berhak mendapat makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.

2. Makanan tambahan juga diberikan kepada narapidana yang melakukan jenis pekerjaan tertentu.

3. Anak dari narapidana wanita yang dibawa ke dalam lembaga pemasyarakatan ataupun yang lahir di lembaga pemasyarakatan dapat diberi makan tambahan atas petunjuk dokter paling lama sampai berumur 2 tahun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait