Anggaran Menjadi Persoalan Utama Bobroknya Sistem Lapas Wanita di Indonesia
Utama

Anggaran Menjadi Persoalan Utama Bobroknya Sistem Lapas Wanita di Indonesia

Perlu kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk dapat melihat dan mencari solusi mengenai persoalan lembaga pemasyarakatan wanita selain tentang masalah anggaran.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

4. Dalam hal anak dimaskud sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 telah mencapai 2 tahun, harus diserahkan kepada bapaknya atau sanak keluarga, atau pihak lain atas persetujuan ibunya dan dibuat dalam satu berita acara.

5. Untuk kepentingan kesehatan anak, kepala lembaga pemasyarakatan dapat menentukan makanan tambahan.

Namun, praktiknya persoalan mengenai narapidana wanita hamil harus diperhatikan karena regulasi yang ada belum mampu mengakomodir dan memberikan kelayakan lapas untuk narapidana wanita hamil.

Ditemui saat pemutaran film dokumenter Invisible Hopes, Apong Herlina, selaku Komisioner Komisi Kejaksaan RI sekaligus aktivis Hak Perempuan dan Anak menuturkan ketentuan yang tertuang di dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dinilai tidak mengatur secara detail. Di dalam pelaksanaanya diakui tidak mudah karena terkait anggaran.

“Jangankan untuk pemenuhan kebutuhan saat menstruasi, untuk makan saja terkadang masih jauh dari minimal konsumsi perhari untuk tubuh, masih jauh dari yang seharusnya. Mengenai kesehatan ini adalah tanggungjawab lapas, hal itu bisa dilihat di dalam undang-undang yang baru, tapi anggarannya yang belum memenuhi syarat,” ujarnya ditemui Hukumonline pada Jumat (18/11) lalu.

Melalui film dokumenter ini, data yang digunakan bisa menjadi masukan bagi Kementerian Hukum dan HAM yang menaungi lembaga pemasyarakatan dan rutan, meski pengaturannya sudah lengkap namun tidak detail.

Karena pengaturan yang dinilai tidak mengatur secara detail, menyebabkan lembaga pemasyarakatan tidak dapat disalahkan sepenuhnya. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait