Anggaran Penanggulangan Kematian Ibu Minim
Berita

Anggaran Penanggulangan Kematian Ibu Minim

Anggaran sektor kesehatan dalam APBN kurang dari lima persen. UU No. 26 Tahun 2009 mendorong prosentase anggaran yang lebih besar.

Oleh:
Dny
Bacaan 2 Menit

 

Mantan anggota DPR Nursjahbani Katjasoengkana, menyayangkan kecilnya anggaran kesehatan. Pada periode lalu, TAP MPR No. 6 Tahun 2003, yang berisi rekomendasi kepada lembaga-lembaga Negara terkait 20% anggaran pendidikan, 15% anggaran kesehatan, dan 5% anggaran pemberdayaan perempuan.

 

Anggaran pendidikan 20% sudah terwujud. Pada 2004 lalu, Menteri Dalam Negeri pernah mengeluarkan SK yang menyatakan bahwa di dalam penganggaran setiap DPRD, anggapan permpuan harus 5%. Sayangnya, rekomendasi terkait anggaran kesehatan tidak dilaksanakan. “DPR malah menaruh di UU Kesehatan hanya 5%, itu persoalan besar,” ujar Nursjahbani menyayangkan.

 

Dia berpikir untuk memasukkan anggaran kesehatan 15% ke dalam konstitusi, mengikuti pencantuman 20% anggaran pendidikan. “Dengan demikian warga negara punya alasan bahwa UU APBN itu bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.

 

Deputi II Bidang Kualitas Hidup Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PP & PA) Setiawati Arifin juga melihat pentingnya anggaran untuk kesehatan untuk pengurangan AKI. Sayang, Kemeneg PP & PA tak memiliki anggaran cukup untuk menopang kerja Kementerian Kesehatan. Menurut Setiawati, anggaran yang diperintahkan undang-undang seharusnya wajib dilaksanakan. “Harusnya itu (perintah undang-undang-red) konsekuen harus dilaksanakan, kalau itu (target MDG’s-red) mau tercapai,” tandasnya.

 

Hanya saja, Kemeneg PP & PA memiliki fungsi kordinasi. Dengan fungsi itu, Kemeneg PP dan PA bisa meminta kementerian terkait untuk menlaksanakan suatu program, dengan anggaran masing-masing kementerian. Setiawati juga berjanji akan melaporkan masukan dan temuan yang disampaikan hari ini kepada Meneg PP dan PA. “Masukan ini menjadi perhatian kita ya,” katanya.

 

Anggota DPR, Eva Kusuma Sundari, mengingatkan tanggung jawab negara untuk menyediakan dan memenuhi hak dasar rakyat, seperti kesehatan. Kalau target MGD’s hendak diikuti, mau tidak mau, Pemerintah harus menunjukkan komitmen anggaran. Namun, politisi PDI Perjuangan ini juga memandang perlu pengawasan jika anggaran kesehatan terealisir sesuai target. “Perlu mengawasi bagaimana budget itu dialokasikan,” ujarnya.

 

 

 

Tags: