Anggaran Penurunan Stunting Rp34,1 Triliun, Titik Rawan Korupsi
Terbaru

Anggaran Penurunan Stunting Rp34,1 Triliun, Titik Rawan Korupsi

Pengalokasian dana yang cukup besar perlu diikuti pengelolaan dana yang baik.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Niken Ariati selaku Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK).
Niken Ariati selaku Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK).

Peringatan Hari Gizi Nasional jatuh pada 25 Januari. Salah satu persoalan gizi nasional saat ini yaitu fenomena stunting pada masyarakat. Anggaran belanja nasional sudah mencapai Rp34,1 triliun, di mana rincian terbesar berada di Kementerian Sosial sebesar Rp23,3 trilun, Kemenkes Rp8,2 triliun, Kemen PUPR Rp1,3 Triliun, BKKBN Rp810 miliar (sebagai koordinator pelaksana) serta tersebar di 17 Kementerian/Lembaga lainnya.

Dalam kondisi tersebut, KPK mengingatkan pentingnya pengelolaan anggaran yang diperuntukkan untuk program peningkatan gizi masyarakat secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Salah satunya pada program penurunan prevalensi stunting.

“Pengalokasian dana yang cukup besar perlu diikuti pengelolaan dana yang baik. Hal ini yang menjadi titik rawan terjadinya korupsi. Sehingga perlu upaya lebih lanjut untuk dapat menciptakan penanganan stunting dan pengelolaannya yang bebas dari risiko korupsi,” kata Niken Ariati Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga:

KPK melalui Kedeputian Koordinasi Supervisi juga mendapatkan informasi adanya laporan inspektorat pemerintah daerah terkait pengadaan pada program penurunan prevalensi stunting yang tidak memberikan manfaat optimal. Selain itu, penganggaran program ini juga bukan menjadi prioritas pada beberapa pemerintah daerah. Meskipun program ini menjadi prioritas nasional.

“Kemudian dari identifikasi yang KPK lakukan, terdapat beberapa praktik dalam upaya penanganan prevalensi stunting yang berisiko menimbulkan korupsi. Praktik tersebut dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu anggaran, pengadaan, dan pengawasan,” ujar Niken.

Pada aspek penganggaran, Niken menuturkan temuan lapangan menunjukkan adanya indikasi tumpang-tindih perencanaan dan penganggaran antara pemerintah pusat dan daerah. Selanjutnya pada aspek pengadaan, adanya pengadaan yang bersumber dari DAK non fisik masih belum berjalan optimal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait