Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Diberhentikan, Presiden Diusulkan Bentuk Pansel
Berita

Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Diberhentikan, Presiden Diusulkan Bentuk Pansel

Seharusnya Presiden menunggu hasil kerja tim panel yang dibentuk DJSN, sehingga pemberhentian SAB ini dilakukan berdasarkan penilaian obyektif.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Jajaran ​​​​​​​Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan saat memberi keterangan pers dalam kasus dugaan asusila yang melibatkan SAB beberapa waktu lalu. Foto: RES
Jajaran ​​​​​​​Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan saat memberi keterangan pers dalam kasus dugaan asusila yang melibatkan SAB beberapa waktu lalu. Foto: RES

Dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan terhadap buruh perempuan mendapat respon Presiden Joko Widodo. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.12 Tahun 2019, Dewas BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB itu resmi diberhentikan.

 

Plt Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Andi Zainal Abidin Dulung, menerangkan awalnya DJSN menerima pengaduan tentang dugaan perbuatan tercela yang dilakukan salah satu anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan. Laporan yang diterima 26 Desember 2018 itu ditindaklanjuti DJSN dengan membetuk tim panel.

 

Zainal mengatakan pembentukan tim sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewas dan Direksi BPJS. Tim panel terdiri dari 1 anggota DJSN, 2 kementerian teknis (Dirjen PHI dan Jamsos serta Kabiro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan), dan 2 ahli (psikologi dan hukum).

 

“Proses kerja Tim Panel telah dilakukan dengan memanggil Pelapor, Terlapor dan para Saksi,” kata Zainal dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/1/2019). Baca Juga: Sanksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Jika Berbuat Tercela

 

Selaras dengan itu, Zainal menyebut SAB mengundurkan diri melalui surat tertanggal 30 Desember 2018. Surat pengunduran diri itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dengan tembusan Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, DJSN, dan Dewas serta Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Alasan pengunduran diri yakni untuk menyelesaikan kasus yang dihadapi SAB dan pelapornya.

 

Sehari setelah surat pengunduran diri itu, DJSN menerbitkan Surat No.779/DJSN/XII/2018 dan dikirim kepada Presiden Joko Widodo yang intinya merekomendasikan Presiden untuk memberhentikan SAB. Menurut Zaenal pemberhentian itu berdasarkan surat permohonan pengunduran diri yang telah diajukan SAB.

 

Ketentuan mengenai pengunduran diri ini mengacu Pasal 34 huruf (g) UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mengatur Dewas atau Direksi BPJS diberhentikan dari jabatannya karena mengundurkan diri secara tertulis atas permintaan sendiri.

Tags:

Berita Terkait