Anggota DPR: Penetapan Tersangka BG Seharusnya dari Jauh Hari
Berita

Anggota DPR: Penetapan Tersangka BG Seharusnya dari Jauh Hari

Penetapan tersangka oleh KPK dinilai politis, seolah ingin menyandera langkah Budi Gunawan untuk menjadi Kapolri.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Penetapan tersangka terhadap calon Kapolri Komjen Budi Gunawan dinilai bermuatan politis. Soalnya, penetapan tersangka dilakukan saat Budi akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Demikian disampaikan anggota Komisi III Bambang Soesatyo dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi Gunawan di Gedung DPR, Rabu (14/1).

Bambang berpandangan penetapan tersangka tersebut seolah terkesan menjegal langkah Budi untuk menapaki kursi Kapolri. Padahal, jika saja penetapan tersangka dilakukan jauh hari setidaknya dapat menampik tudingan kesan bermuatan politis. Kendati demikian, KPK sudah menampik tudingan tersebut dengan memiliki bukti yang cukup.

Politisi Partai Golkar itu menyemangati Budi agar tetap on the track dalam menjalankan tugasnya jika terpilih menjadi Kapolri. Komisi III tetap melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi semata karena menjalankan tugas hingga rampung sebagaimana surat Presiden Joko Widodo.

“Penetapan saudara menjadi tersangka seolah bermuatan politis sehingga ada kesan penjegalan,” ujarnya.

Anggota Komisi III Junimart Girsang menambahkan, sepanjang sejarah, baru kali ini calon Kapolri berstatus tersangka. Namun penetapan tersangka itu seolah bermuatan politisi sebagai upaya penjegalan terhadap Budi Gunawan. Dalam kasus rekening gendut pun sudah diselesaikan pada 2010 silam dengan penerbitan surat oleh Bareskrim.

Surat Bareskrim itu menyatakan transaksi rekening Budi Gunawan wajar dan tidak adanya menimbulkan kerugian negara. “Ini kok aneh, rekening gendut sudah diselesaikan melalui penyelidikan,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Anggota Komisi III lainnya Aboe Bakar Al Habsyi punya pandangan sama. Menurutnya, penetapan tersangka di lakukan saat mendekati uji kelayakan dan kepatutan amatlah mengagetkan. Tak saja bagi Budi, tetapi juga seluruh anggota Komisi III. Menurutnya, Budi mesti memberikan klarifikasi kepada publik terkait dengan tudingan KPK.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Budi dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri periode 2003-2006. “Saudara mesti  memberikan klarifikasi. Saudara didakwa menerima janji dan gratufkasi,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Anggota Komisi III lainnya, Patrice Rio Capella berpandangan penetapan tersangka terhadap Budi dinilai berlebihan. Ia menilai mestinya KPK memahami agar status hukum diberikan saat jauh hari sebelum melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Menurutnya, menjadi wajar ketika publik menilai penetapan tersangka bernuansa politis. “Ini sangat berlebihan dan proses ini seperti dipolitisasi,” katanya.

Politisi Nasional Demokrat (Nasdem) itu mengatakan komisi yang membidangi hukum itu dalam menjalankan tugasnya tetap merujuk pada Surat Presiden Joko Widodo. Makanya, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan tetap dilaksanakan Komisi III. “Suka atau tidak suka, kenapa penetapan itu tidak dari dulu, kenapa pas di ujung baru ditetapkan. Ini kan janggal,” pungkasnya.

Di penghujung, Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa mengatakan penetapan tersangka terhadap Budi patut dipertanyakan. Menurutnya, apakah penetapan tersangka lantaran ketetapan hukum atau ketetapan politik. Ia menilai penetapan tersangka di penghujung pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan seolah menyandera Budi Gunawan.

“Penetapan ini politis atau tidak. Tapi saya khawatir ini ketetapan politis,” pungkas politisi Gerindra itu.
Tags:

Berita Terkait