Anggota DPR Ingatkan Pentingnya RUU PPRT untuk Melindungi PRT
Terbaru

Anggota DPR Ingatkan Pentingnya RUU PPRT untuk Melindungi PRT

RUU PPRT sangat penting karena UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur pekerja rumah tangga (PRT).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Lebih lanjut Willy menekankan dalam RUU PPRT terdiri dari dua klaster. Pertama, PRT yang direkrut berdasarkan asas kekeluargaan yaitu tanpa jasa penyalur, sehingga basisnya adalah sosio kultural. Kedua,rekrutmen PRT melalui penyalur dengan disertakan kontrak kerja yang dijelaskan secara rinci, dan sudah diatur dalam RUU PPRT agar tidak terjadi perdagangan orang.

"Tidak boleh penyalur PRT berbentuk Yayasan, namun harus berbadan hukum dan izinnya diterbitkan pemerintah kabupaten/kota agar pengawasannya lebih rinci. Selama ini izin diterbitkan pemerintah provinsi,” ujar Willy.

Sampai saat ini kalangan organisasi masyarakat terus mendesak RUU PPRT segera disahkan. Hal itu tercantum sebagai salah satu poin yang diusung kalangan serikat pekerja yang menggelar demonstrasi di gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jum’at (4/11/2022) lalu.

Setidaknya, ada 4 tuntutan yang diusung serikat buruh dalam demonstrasi tersebut yakni kenaikan UMK/UMP Tahun 2023 sebesar 13 persen; menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah isu resesi global karena Indonesia tidak mengalami resesi; menolak UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan segera sahkan RUU PPRT.

Tags:

Berita Terkait