Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Revisi Draf RUU KUHP 2019
Utama

Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Revisi Draf RUU KUHP 2019

Guna membahas dan membenahi sejumlah isu kontroversial yang menuai polemik di masyarakat. Termasuk melibatkan kelompok masyarakat terkait, salah satunya penyandang disabilitas.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Penolakan masyarakat sipil terhadap RUU KUHP membuat pemerintah memutuskan untuk menunda pengesahan RUU KUHP pada September 2019 lalu. Padahal pembahasan RUU KUHP kala itu sudah tuntas dan tinggal pengesahan dalam rapat paripurna DPR.

Alasan penundaan lantaran sejumlah materi muatan RUU KUHP masih menimbulkan kontrovesial di masyarakat, seperti pasal penghinaan presiden atau pemerintah, pasal-pasal kesusilaan, contempt of court, hingga pasal-pasal yang memasung kebebasan berekspresi.

Saat ini pemerintah tengah mendorong kembali RUU KUHP untuk segera dibahas dan disahkan dalam waktu dekat. Tapi, di sisi lain materi muatan RUU KUHP yang tengah disosialisasikan pemerintah ini dinilai sebagian pihak belum mengalami perubahan signifikan atau masih sama dianggap sama seperti draf RUU KUHP tahun 2019.   

Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, berharap pemerintah merevisi RUU KUHP yang terakhir dibahas bersama DPR 2019 lalu. Pria yang disapa Tobas ini menyoroti setidaknya 2 hal terkait RUU KUHP. Pertama, RUU KUHP belum masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021.

RUU KUHP sempat masuk prolegnas prioritas tahun 2020, tapi tahun berikutnya pemerintah menarik kembali. Bisa saja RUU KUHP masuk prolegnas prioritas 2021 jika pemerintah memasukannya dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2021. Kalau tidak dimasukan Prolegnas Prioritas 2021, berarti masuk prolegnas prioritas tahun berikutnya dan seterusnya.

“Ini sangat tergantung keinginan pemerintah karena status RUU KUHP ini inisiatif pemerintah,” kata Tobas dalam webinar bertema “Penyandang Disabilitas Bicara RKUHP: Membangun Hukum Pidana Materiil Yang Sensitif Disabilitas,” Jumat (18/6/2021). (Baca Juga: 3 Alasan RUU KUHP Dinilai Kurang Sensitif terhdapa Penyandang Disabilitas)

Kedua, jika RUU KUHP masuk prolegnas prioritas dan dibahas di DPR, Tobas mengatakan status pembahasannya akan dilakukan secara carry over, mengingat RUU KUHP ini dibahas terakhir pada DPR periode sebelumnya. “Harus ada pembahasan kembali sejumlah isu RUU KUHP yang menuai polemik di masyarakat,” kata Tobas.

Tags:

Berita Terkait