Anggota DPR Ini Sebut Kenaikan Upah Minimum 2022 Sangat Rendah
Terbaru

Anggota DPR Ini Sebut Kenaikan Upah Minimum 2022 Sangat Rendah

Perusahaan yang memberi upah minimum kepada buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp100-400 juta.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Penetapan upah minimum tahun 2022 mendapat perhatian banyak pihak tak hanya dari kalangan buruh, pengusaha, dan pemerintah, tapi juga anggota DPR. Proses penetapan upah minimum tahun 2022 menjadi polemik karena pemerintah menetapkan besaran kenaikannya rata-rata 1,09 persen dan diamini kalangan pengusaha. Sementara kalangan buruh menuntut upah minimum dikerek naik 7-10 persen.

Anggota Komisi III DPR, Obon Tabroni, melihat kenaikan upah minimum tahun 2022 sangat rendah dan lebih kecil dibandingkan inflasi. "Dengan kenaikan upah minimum yang nilainya lebih kecil jika dibandingkan dengan inflasi, maka kenaikan upah tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup," kata Obon dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/11/2021) kemarin. (Baca Juga: Usulan Buruh Ditolak, Segini Besaran UMP Jakarta Tahun 2021)

Politisi Partai Gerindra yang sebelumnya Anggota Komisi IX DPR ini menyoroti proses penetapan upah minimum yang mengabaikan prinsip perundingan bersama. Dia melihat selama ini upah minimum adalah hasil perundingan antara unsur tripartit yakni buruh, pengusaha, dan pemerintah yang berbentuk rekomendasi kepada Dewan Pengupahan daerah baik provinsi, atau kabupaten/kota.

"Terlihat dengan jelas bagaimana pemerintah melakukan intervensi dalam penetapan upah minimum 2022, yang semestinya kewenangan Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan yang bersifat tripartit," ujar Anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat VII itu.

Obon menilai tidak semua wilayah dan sektor industri terdampak pandemi Covid-19. Karena itu, klaim yang menyebut banyak perusahaan tidak mampu membayar upah akibat pandemi dinilai tidak sepenuhnya benar. Kebijakan upah murah membuat perusahaan yang sebenarnya mampu membayar upah buruh relatif tinggi, ujungnya hanya membayar sesuai upah minimum.

Menurutnya, upah rendah belum tentu bisa memastikan pertumbuhan ekonomi dan investasi bisa semakin baik. Berdasarkan kajian The World Economic Forum Obon menyebutkan maraknya korupsi justru menjadi penghambat utama investasi di Indonesia.

Praktik korupsi berdampak buruk terhadap investasi seperti memunculkan persaingan usaha tidak sehat, distribusi ekonomi tidak merata, dan tingginya biaya ekonomi. Korupsi juga memicu munculnya ekonomi bayangan, menciptakan ketidakpastian hukum, dan tidak efisiennya alokasi sumber daya perusahaan.

“Upah yang rendah justru akan membuat daya beli buruh merosot jatuh. Karena buruh tidak memiliki daya beli, maka tingkat konsumsi juga akan turun. Imbasnya, pertumbuhan ekonomi akan terhambat,” tegas Obon.

Sosialisasi struktur upah

Sebelumnya Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyebut pihaknya akan lebih aktif melakukan sosialisasi Struktur dan Skala Upah kepada perusahaan. Dengan sosialisasi itu diharapkan perusahaan segera membuat dan menetapkan struktur dan skala upah sesuai kinerja pekerja/buruh dan kemampuan perusahaan.

"Nantinya kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya," ujar Indah.

Menurut Indah, Struktur dan Skala Upah digunakan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun. Penerapan Struktur dan Skala Upah di perusahaan adalah wujud perlindungan dan penghargaan bagi pekerja/buruh yang bekerja lebih dari 1 tahun. Dia yakin Struktur dan Skala Upah dapat mendorong peningkatan produktivitas dan daya saing perusahaan.

Indah menegaskan perusahaan yang memberikan upah minimum kepada buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal 4 tahun. Selain pidana juga ada ancaman denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya Rp400 juta. "Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah upah minimum, segera dilaporkan ke kami, laporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ujarnya mengingatkan.

Dia menyebutkan pihaknya sudah berkoordinasi secara intensif dengan Apindo dan Kadin untuk memastikan pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun mendapat upah sesuai Struktur dan Skala Upah. Dia juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan kepada pihak terkait jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai ketentuan.

"Serikat pekerja/buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upah minimum atau bahkan di bawahnya," Imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait