Anggota DPR Yakin Revisi KUHP Dibahas Pasca Pemilu 2004
Utama

Anggota DPR Yakin Revisi KUHP Dibahas Pasca Pemilu 2004

Ketua Badan Legislasi DPR-RI Zain Badjeber mengatakan bahwa sulit untuk menyelesaikan pembahasan RUU KUHP dalam waktu dekat. Bahkan, ia memperkirakan bahwa pembahasan RUU KUHP akan banyak diselesaikan oleh DPR hasil pemilu 2004.

Oleh:
Amr/Mys
Bacaan 2 Menit

 

Menumpuk

Pembahasan RUU oleh Pansus yang saat ini telah berjalan adalah pembahasan yang dilakukan yaitu RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Selain itu, pansus yang baru terbentuk adalah Pansus RUU tentang Anti Pornografi.

 

Zain mengatakan bahwa kalaupun RUU KUHP dibahas oleh pansus, maka tetap akan membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk mendapatkan masukan masyarakat mengenai RUU tersebut.

 

"Bisa saja pansusnya (terbentuk) akhir Januari. Tapi, Pansus ini kan mempersiapkan diri, melakukan sosialisasi. Jadi, masuk ke pembahasan yang sesungguhnya itu setelah DPR merasa matang dengan masyarakat dan itu enam bulan kira-kira. Kalau enam bulan itu optimis-optimis lah bisa selesai Oktober. 1 Oktober kan masa bakti DPR selesai," ujar politisi senior PPP itu.

 

Oleh karena itu, Zain sangat yakin bahwa pembahasan RUU KUHP tidak mungkin dituntaskan oleh DPR hasil pemilihan umum 2004. Namun, dengan perkiraan yang demikian pun ia ragu bahwa hasil sebagian materi RUU KUHP yang sempat dibahas oleh DPR periode sebelumnya akan langsung dibahas oleh DPR periode baru.

 

"Apakah, misalnya kalau (pembahasannya) tidak selesai, lalu DPR yang akan datang mau melanjutkan, atau dia harus dari bawah lagi? Dia (DPR) tidak punya kewajiban untuk mem-follow up begitu saja. Dia mungkin dari bawah lagi kan," tukas Zain.

 

Kejagung Bentuk tim

 

Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Basrief Arief mengatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) pun sudah membentuk tim untuk mengkaji revisi KUHP. Sebagai aparat penuntut, kata Basrief, jaksa punya kepentingan dengan revisi tersebut.

 

Salah satu tujuan tim ini, jelas Basrief, adalah memberi masukan kepada pemerintah mengenai sejumlah isu penting. Sebut misalnya masalah santet dan delik pers. Menyangkut delik pers, kejaksaan akan memberi tanggapan apakah UU Pers merupakan lex specialis terhadap KUHP.

 

Cuma, Basrief tidak menjelaskan lebih jauh apa usulan kejaksaan mengenai santet dan delik pers tersebut.

Tags: